Bersaksi untuk Gatot dan Evy, Gary Sebut OC Kaligis yang Ngotot Gugat ke PTUN
Tetapi OC berusaha meyakinkan apabila gugatan bisa menang di PTUN Medan.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mohammad Yagari Bhastara Guntur alias Gary menuturkan, inisiatif pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Medan (PTUN) hingga pemberian suap ke tiga hakim dan panitera adalah inisiator Otto Cornelis Kaligis.
Gary mengungkapkan hal tersebut saat menjadi saksi untuk Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pudjo Nugroho dan Evy Susanti dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Perkara di Medan, seingat saya orang Pemprov (Sumut) ada permasalahannya. Terdakwa minta advice (saran) dari Pak OC lalu jadi pengacaranya," kata Gary di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2016).
Gary mengatakan, keduanya berkonsultasi soal surat pemanggilan dari Kejaksaan Tinggi Sumut terkait penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara.
"Fuad Lubis (Kabiro Keuangan Pemprov Sumut) datang ke kantor (Kaligis) malam sebelum menghadiri panggilan. Disitu belum mengarah pada gugatan PTUN," kata Gary.
Menurutnya, terdakwa Gatot dan Evy keberatan adanya gugatan PTUN ini. Tetapi OC berusaha meyakinkan apabila gugatan bisa menang di PTUN Medan.
Lebih lanjut Gary mengaku tak tahu menahu soal rencana pemberian uang ke majelis hakim yang menangani gugatan yakni Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting, Amir Fauzi termasuk duit untuk panitera bernama Syamsir Yusfan.
Namun dia diminta Kaligis untuk memberikan langsung duit titipan dari Kaligis. Total duit yang diberikan sebesar USD 27 ribu dan 5 ribu dollar Singapura (SGD) untuk memuluskan gugatan.
Adanya pemberian duit ini disebut Gary dikomunikasikan ke Evy Susanti.
"Kalau gitu nanti Pak OC aja yang atur," kata Gary menyebut respons Evy.
Akibatnya, Gatot dan Evy didakwa memberi sejumlah uang kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan sebesar USD27 ribu dan SGD5 ribu.
"Yaitu memberi sejumlah uang kepada Tripeni Irianto Putro selaku Hakim PTUN sebesar SGD5 ribu dan USD15 ribu, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku Hakim PTUN masing-masing sebesar USD5 ribu serta Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN sebesar USD2 ribu," kata Jaksa KPK, Irene Putrie dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2015).
Pemberian uang berjumlah puluhan ribu Dollar AS itu untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan dugaan korupsi Dana Bansos, Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Penahanan Pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) pada Provinsi Sumut.
"Perkara ini ditangani Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi sebagai Majelis Hakim PTUN Medan agar putusannya mengabulkan permohonan yang diajukan oleh terdakwa Gatot melalui OC Kaligis," kata Jaksa Irene.
Pemberian uang itu dilakukan kepada Tripeni Irianto oleh OC Kaligis setelah selesai berkonsultasi terkait ruang lingkup kewenangan PTUN terhadap gugatan yang akan diajukan. OC Kaligis ketika itu datang ke Ruang Ketua PTUN Medan didampingi dua anak buahnya Gary dan Yurinda Tri Achyuni alias Indah.
Selanjutnya OC Kaligis yang masih berada di ruangan memberikan amplop berisi uang SGD5 ribu kepada Tripeni Irianto Putro. Selain itu OC Kaligis juga memberikan uang sebesar USD1.000 kepada Syamsir Yusfan.
Selanjutnya, setelah berkonsultasi, pada 5 Mei 2015 OC Kaligis dan Gary mendaftarkan gugatan ke PTUN Medan dan menemui Tripeni untuk berkonsultasi mengenai gugatan yang didaftarkan sembari memberikan beberapa buku beserta satu buah amplop yang berisi uang sebesar USD10 ribu dengan maksud agar Tripeni menjadi hakim yang menangani.
Kemudian, memasuki waktu putusan mengenai gugatan tersebut, pada 5 Juli 2015, OC Kaligis bersama Gary dan Indah terbang ke Medan untuk bertemu Amir dan Dermawan di Kantor PTUN Medan. Kedatangan mereka bertiga untuk memberikan uang sebesar USD5 ribu kepada masing-masing dua hakim tersebut.
"OC Kaligis memerintahkan Indah mengeluarkan dua buah buku yang di dalamnya diselipkan dua amplop berisi USD5 ribu. Selanjutnya OC Kaligis memerintahkan Gary menyerahkan buku yang diselipkan amplop kepada Dermawan dan Amir dan menyampaikan itu titipan dari OC Kaligis," kata Jaksa Irene.
Usai permohonan dikabulkan sebagian oleh Majelis Hakim pada 7 Juli 2015, Gary menemui Syamsir di ruangnya dan menyerahkan amplop berisi uang sebesar USD1.000. Kemudian uang yang telah disiapkan untuk Tripeni sedianya akan langsung diserahkan oleh OC Kaligis seminggu setelah putusan tersebut. Namun, karena Tripeni akan pulang kampung pemberian dilakukan Gary pada 9 Juli 2015.
"Gary bertemu Tripeni di ruangnya di lantai 2 guna menyerahkan amplop berisi uang dengan mengatakan 'ini ada titipan dari pak OC Kaligis untuk mudik' dan Tripeni menerima amplop berisi uang USD5 ribu. Beberapa saat setelah penyerahan uang, Gary ditangkap oleh Petugas KPK di pintu utama Kantor PTUN Medan," kata Jaksa Irene.
Atas perbuatannya, Gatot dan Evy diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.