Ketua BEM UNJ Dipecat Rektor Gara-gara Kritisi Kampus hingga Tuntut Penuntasan Pelecehan Seksual
Kampus Universitas Negeri Jakarta (UNJ) bergejolak. Gara-garanya, sang Rektor Prof Dr Djaali secara sepihak memecat Ketua BEM UNJ Ronny Setiawan
Editor: Yulis Sulistyawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kampus Universitas Negeri Jakarta (UNJ) bergejolak. Gara-garanya, sang Rektor Prof Dr Djaali secara sepihak memecat Ketua BEM UNJ Ronny Setiawan pada 5 Januari 2016.
Ronny dituduh Prof Djaali telah melakukan kejahatan yang tergolong sebagai perbuatan kejahatan berbasis teknologi dan penghasutan yang dapat mengganggu ketentraman dan pelaksanaan program yang diselenggarakan UNJ.
Selain itu, Ronny disebut telah menyampaikan surat kepada Rektor UNJ yang bernada ancaman.
Surat pemecatan Ronny dibacakan dibacakan oleh Dekan Fakultas MIPA UNJ dihadapan Ronny serta kakaknya, Ricky Adrian di Kampus B UNJ Jakarta, 5 Januari 2015 pukul 11.00 WIB.
"Kisaran Pukul 11.00, Surat Keputusan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor : 01/SP/2016 tentang Pemberhentian sebagai Mahasiswa Universitas Negeri Jakarta dibacakan oleh Dekan Fakultas MIPA, yang intinya Saya diberhentikan sebagai mahasiswa UNJ atas tuduhan tindak kejahatan berbasis teknologi dan aktivitas penghasutan," tulis Ronny Setiawan dalam laman facebooknya.
Koordinator Aliansi Mahasiswa UNJ Bersatu Ahmad Firdaus juga menjelaskan hal serupa.
"Hari ini, 5 Januari 2016, secara resmi, melalui surat bernomor 01/SP/2016 tentang Pemberhentian Sebagai Mahasiswa Universitas Negeri Jakarta, Rektor UNJ melakukan Drop Out terhadap Ronny Setiawan. Alasannya, Ronny dinilai telah melakukan tindak kejahatan berbasis Teknologi dan Penghasutan yang dapat mengganggu ketentraman dan Ronny dinilai telah menyampaikan surat kepada Rektor UNJ yang bernada ancaman (surat audiensi-red)," tulis Achmad Firdaus dalam petisi di Change.org
Dalam Surat Keputusan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor 01/SP/2016 tentang Pemberhentian Sebagai Mahasiwa Universitas Negeri Jakarta, disebutkan sejumlah alasan pemecatan Ronny, khususnya di sub Menimbang, poin c, d dan e.
c. bahwa melakukan kejahatan yang tergolong sebagai perbuatan kejahatan berbasis teknologi dan penghasutan yang dapat mengganggu ketentraman dan pelaksanaan program yang diselenggarakan Universitas Negeri Jakarta dapat diberikan sanksi kode etik mahasiswa;
d. bahwa Saudara Rony Setiawan, mahasiswa Program Studi Pendidikan Kimia FMIPA UNJ yang telah melakukan tindakan yang tergolong sebagai perbuatan kejahatan berbasis teknologi, pencemaran nama baik dan tindakan penghasutan yang dapat mengganggu ketentraman dan pelaksanaan program yang diselenggarakan Universitas Negeri Jakarta;
e. bahwa Saudara Rony Setiawan dalam kapasitasnya sebagai Ketua BEM UNJ telah menyampaikan surat kepada Rektor UNJ yang bernada ancaman;
Atas alasan itulah, Rektor UNJ Prof Djaali memecat Ketua BEM UNJ Ronny Setiawan sekaligus mengeluarkannya dari bangku perkuliahan UNJ terhitung sejak 4 Januari 2016.
Dalam petisi agar Rektor UNJ mencabut SK Pemecatan Ronny, Ahmad Firdaus menjelaskan bahwa pemecatan Ronny ini karena Ronny bersama aktifis UNJ lainnya menggelar Forum Grup Discusion (FGD) untuk menyikapi kondisi kampus yang disebut UNJ Masih Gawat Darurat.
Ada tujuh masalah yang dibahas dalam FGD tersebut.
Yakni tentang: carut-marut dan tidak amannya perparkiran UNJ, simpang siurnya informasi mengenai pelaksanaan KKN dan beredar info dari salah satu fakultas bahwa KKN tidak didanai kampus selain uang kelompok yang besarannya 1 juta rupiah, pemutusan beasiswa PPA/BBM, perubahan BEM Jurusan ke BEM Prodi yang terkesan dipaksakan, kepindahan FMIPA UNJ, permasalahan dalam transparansi UKT dan tidak adanya alur yang jelas soal mekanisme penurunan UKT, dan menagih janji rektorat UNJ untuk mengadvokasi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen FIS UNJ.
Hingga berita ini diturunkan, Tribunnews belum mendapatkan konfirmasi dari pihak rektorat UNJ.