Bareskrim Polri Ancam Pidanakan Nikita Mirzani
Atas perbuatannya kini O dan F ditahan di Bareskrim dikenakan Undang-undang Perdagangan Orang Pasal 2 No 21 tahun 2007
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri tidak segan mempidanakan Nikita Mirzani apabila artis tersebut terus berkoar dan memberikan keterangan yang tidak konsisten.
"Saya imbau dia (Nikita) tetap konsisten dengan statment-statment dia sampai pengadilan. Kalau dia di pengadilan masih begini bisa kena Pasal 242 tentang memberikan keterangan palsu dan dia bisa jadi tersangka," tegas Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Pol Umar Surya Fana, Kamis (7/1/2016) di Mabes Polri.
Dibeberkan Umar yang melaporkan Nikita atas sangkaan memberikan keterangan palsu bisa pihak pengacara tersangka (F dan O) maupun kepolisian.
"Untuk di TPPO memang dia korban, tapi kan selama ini dia road show keliling bilang kalau dia bukan korban. Nah ini yang tadi saya bilang kalau dia terus begitu sampai pengadilan, keterangannya masih begitu bisa dijerat pidana," tambah Umar.
Untuk diketahui, Kamis (10/12/2015) malam, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polrimengamankan artis dan modelNikita Mirzani (NM) dan Puty Revita(PR) di dua kamar hotel bintang lima di wilayah Jakarta Pusat. Selain itu, polisi juga menangkap dua mucikari berinsial O dan F di kamar mandi hotel tersebut.
Atas perbuatannya kini O dan F ditahan di Bareskrim dikenakan Undang-undang Perdagangan Orang Pasal 2 No 21 tahun 2007 ancaman hukuman 3-15 tahun dan denda ratusan juta.
Sementara Nikita dan Revita usai diamankan di Bareskrim, dibawa ke Rumah Kemensos di Jaktim dan langsung dipulangkan.
Selain menjerat kedua tersangka dengan Undang-undang Perdagangan Orang, Bareskrim juga berniat menerapkan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini.
Selain menetapkan F dan O sebagai tersangka, ada pula tersangka baru berinisial A yang adalah bos dari F dan O. Hingga saat ini A masih buron dan belum berhasil tertangkap.