Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Polri Ancam Pidanakan Nikita Mirzani

Atas perbuatannya kini O dan F ditahan di Bareskrim dikenakan Undang-undang Perdagangan Orang Pasal 2 No 21 tahun 2007

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Bareskrim Polri Ancam Pidanakan Nikita Mirzani
TRIBUNNEWS.COM/JEPRIMA
Pemain film Nikita Mirzani saat menggelar konferensi pers terkait kasus prostitusi online yang melibatkan dirinya di Pvblic Resto, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Kamis (31/12/2015). Pada kesempatan tersebut Nikita tetep keukeuh merasa tidak terlibat kasus prostitusi online. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Bareskrim Polri tidak segan mempidanakan Nikita Mirzani apabila artis tersebut terus berkoar dan memberikan keterangan yang tidak konsisten.

"Saya imbau dia (Nikita) tetap konsisten dengan statment-statment dia sampai pengadilan.‎ Kalau dia di pengadilan masih begini bisa kena Pasal 242 tentang memberikan keterangan palsu dan dia bisa jadi tersangka," tegas Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Pol Umar Surya Fana, Kamis (7/1/2016) di Mabes Polri.

Dibeberkan Umar yang melaporkan Nikita atas sangkaan memberikan keterangan palsu bisa pihak pengacara tersangka (F dan O) maupun kepolisian.

"Untuk di TPPO memang dia korban, tapi kan selama ini dia road show keliling bilang kalau dia bukan korban. Nah ini yang tadi saya bilang kalau dia terus begitu sampai pengadilan, keterangannya masih begitu bisa dijerat pidana," tambah Umar.

Untuk diketahui, Kamis (10/12/2015) malam, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polrimengamankan artis dan modelNikita Mirzani (NM) dan Puty Revita(PR) di dua kamar hotel bintang lima di wilayah Jakarta Pusat. Selain itu, polisi juga menangkap dua mucikari berinsial O dan F di kamar mandi hotel tersebut.

Atas perbuatannya kini O dan F ditahan di Bareskrim dikenakan Undang-undang Perdagangan Orang Pasal 2 No 21 tahun 2007 ancaman hukuman 3-15 tahun dan denda ratusan juta.

Sementara Nikita dan Revita usai diamankan di Bareskrim, dibawa ke Rumah Kemensos di Jaktim dan langsung dipulangkan.

BERITA REKOMENDASI

Selain menjerat kedua tersangka dengan Undang-undang ‎Perdagangan Orang, Bareskrim juga berniat menerapkan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini.

Selain menetapkan F dan O sebagai tersangka, ada pula tersangka baru berinisial A yang adalah bos dari F dan O. Hingga saat ini A masih buron dan belum berhasil tertangkap.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas