Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Minggu Depan Nikita Diperiksa di Bareskrim, Dikonfrontir dengan F dan O

penyidik menuruti kemauan Nikita diperiksa di luar, Umar menjawab lantaran Nikita ialah korban

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Minggu Depan Nikita Diperiksa di Bareskrim, Dikonfrontir dengan F dan O
TRIBUNNEWS.COM/JEPRIMA
Pemain film Nikita Mirzani saat menggelar konferensi pers terkait kasus prostitusi online yang melibatkan dirinya di Pvblic Resto, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Kamis (31/12/2015). Pada kesempatan tersebut Nikita tetep keukeuh merasa tidak terlibat kasus prostitusi online. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Nikita Mirzani minggu depan akan diperiksa di Bareskrim Polri sebagai korban atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan tersangka F dan O yang ditangkap beberapa waktu lalu di sebuah hotel bintang lima di Jakarta Pusat.

"‎NM (Nikita) akan kami panggil minggu depan, akan kami konfrontir dengan O dan F. Selain itu kami juga berencana melakukan reka ulang di lokasi kejadian karena ada keterangan yang tidak nyambung," ucap Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Pol Umar Surya Fana, Kamis (7/1/2016) di Mabes Polri.

Ketika ditanya alasan penyidik mengapa minggu depan Nikita diperiksa di Bareskrim, sementara saat awal-awal penyidik menuruti kemauan Nikita diperiksa di luar, Umar menjawab lantaran Nikita ialah korban.

"Pemeriksaan pertama memang diluar, karena kan dia korban. Kita turuti kemauannya . Tapi pemeriksaan ketiga ya disini (Bareskrim) kan mau dikonfrontir dengan dua tersangka," tambahnya.

Untuk diketahui, Kamis (10/12/2015) malam, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengamankan artis dan modelNikita Mirzani (NM) dan Puty Revita(PR) di dua kamar hotel bintang lima di wilayah Jakarta Pusat.

Selain itu, polisi juga menangkap dua mucikari berinsial O dan F di kamar mandi hotel tersebut.

Atas perbuatannya kini O dan F ditahan di Bareskrim dikenakan Undang-undang Perdagangan Orang Pasal 2 No 21 tahun 2007 ancaman hukuman 3-15 tahun dan denda ratusan juta.

Berita Rekomendasi

Sementara Nikita dan Revita usai diamankan di Bareskrim, dibawa ke Rumah Kemensos di Jaktim dan langsung dipulangkan.

Selain menjerat kedua tersangka dengan Undang-undang ‎Perdagangan Orang, Bareskrim juga berniat menerapkan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini.

Selain menetapkan F dan O sebagai tersangka, ada pula tersangka baru berinisial A yang adalah bos dari F dan O. Hingga saat ini A masih buron dan belum berhasil tertangkap.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas