Sehari Sebelum Ditangkap KPK, Rano Karno Akui Bertemu Ricky Tampinongkol
Gubernur Banten Rano Karno merahasiakan anggota DPRD Banten yang meminta uang Rp 10 miliar terkait pembentukan Bank Banten.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Banten Rano Karno merahasiakan anggota DPRD Banten yang meminta uang Rp 10 miliar terkait pembentukan Bank Banten.
Rano berkilah hanya mendapat informasi dari Direktur Utama PT Bante Global Development Ricky Tampinongkol.
"Saya tidak sebut siapa. Saya hanya sebut dewan," kata Rano usai diperiksa penyidik KPK, Jakarta, Kamis (7/1/2016).
Rano mengaku tidak tahu Ricky akhirnya menyerahkan uang senilai 11 ribu Dolar Amerika dan Rp 60 juta kepada Ketua Komisi III DPRD Banten Tri Satriya dan Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono.
Rano hanya mengakui sehari sebelum Ricky ditangkap KPK, mereka bertemu.
Dalam pertemuan tersebut, Rano mengaku mereka membahas mengenai akuisisi Bank Pundi menjadi Bank Banten.
"Obrolan saya terakhir itu tanggal 30 (Nopember) itu, pemaparan tentang bagaimana proses akuisisi," singkat Rano.
Terkait akuisisi Bank Pundi, Rano mengungkapkan memang menginginkan agar pihaknya memiliki saham di atas 50 persen.
Pasalnya, kata dia, kepemilikan saham mayoritas membuat mereka bisa mengubah nama bank menjadi Bank Banten.
"Kalau nggak bisa berubah kita nggak bakal ambil," tukas aktor Doel Anak Sekolahan itu.
Rano sendiri diperiksa KPK sekitar lima jam.
Wakil Bupati Tangerang 2008-2011 itu pun mengaku sudah menjelaskan mengenai permintaan uang dari DPRD Banten.
Rano hari ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Ricky.
Pada kasus tersebut, KPK menetapkan Direktur Utama PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol, Ketua Komisi III DPRD Banten Tri Satriya dan Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono sebagai tersangka.
Ketiganya terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK di kawasan Serpong, Tangerang, beberapa waktu lalu.
Ketiganya sedang melakukan serah terima uang 11.000 dolar AS dan Rp 60 juta terkait suap pengesahan APBD Banten TA 2016 untuk pembentukan Bank Banten.
Hartono dan Tri diduga sebagai penerima suap dan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara, Ricky diduga sebagai pemberi suap dan disangka Pasal 5 ayat 1 a atau b atau 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.