Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Terima Jumlah Denda dan Pemblokiran Rekening, Yayasan Supersemar Gugat Presiden

Pada gugatannya, Yayasan Supersemar menggugat negara dan presiden

Penulis: Valdy Arief
zoom-in Tak Terima Jumlah Denda dan Pemblokiran Rekening, Yayasan Supersemar Gugat Presiden
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pengacara Denny Kailimang dan Ruhut Sitompul 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Yayasan Supersemar, Denny Kailimang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait putusan Mahkamah Agung kepada kliennya.

Pada gugatannya, Yayasan Supersemar menggugat negara dan presiden.

Gugatan yang disebut Denny akan digelar sidangnya pada 14 Januari 2016 mendatang berkaitan dengan jumlah denda yang harus dibayarkan yayasan pemberi beasiswa itu.

Menurutnya, Yayasan Supersemar telah diaudit dan uang diterima dari BUMN selama Soeharto berkuasa tidak sebesar denda yang diputuskan Mahkamah Agung.

"Kami cuma dapat kurang lebih Rp 389 miliar. Jumlah yang kita terima dari BUMN itu. Sedangkan putusannya itu beberapa triliun," kata Denny Kailimang saat dihubungi Kamis (7/1/2016).

Selain mengajukan gugatan, Denny menyebutkan, kliennya turut mengajukan somasi ke Kejaksaan Agung.

Hal tersebut dilakukan karena menjelang eksekusi putusan MA, sejumlah rekening Yayasan Supersemar diblokir.

Berita Rekomendasi

Denny menuding pemblokiran yang telah berlangsung sejak tiga pekan silam, sebagai tindakan sewenang-wenang dan menghambat penyaluran beasiswa.

"Saya harap kejaksaan mencabut itu," katanya.

Perkara kasus Yayasan Supersemar bermula ketika pemerintah pada tahun 2007, menggugat Soeharto dan yayasan tersebut terkait dugaan penyelewengan dana beasiswa yang disalurkan.

Kejaksaan Agung pada gugatannya menyebutkan dana beasiswa yayasan itu yang seharusnya disalurkan ke penerima beasiswa tapi pada praktiknya disalurkan ke beberapa perusahaan seperti Bank Duta, Sempati Air, dan PT Kiani Lestari.

Pada Selasa (11/8/2015) Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Kejaksaan Agungdalam perkara ini dan mengharuskan ahli waris Soeharto 315 juta dollar Amerika Serikat dan Rp 139,2 miliar atau total Rp 4,4 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas