Jadi Pelaksana Ketua Umum PPP, Lukman Hakim Tak Permasalahkan Jabatan Menteri Agama
Sejak tanggal 7 Januari 2016, Lukman Hakim Saifudin akan menjalankan roda kekuasaan di Partai Persatuan Pembangunan.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak tanggal 7 Januari 2016, Lukman Hakim Saifudin akan menjalankan roda kekuasaan di Partai Persatuan Pembangunan.
Itu berhubungan pembatalan SK DPP PPP hasil Muktamar Surabaya oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly.
SK tersebut kemudian mengembalikan kepengurusan sah PPP kepada DPP PPP hasil muktamar Bandung yang diselenggarakan 3-6 Juli 2011.
Pada muktamar tersebut, Lukman sebenarnya adalah wakil ketua umum, sementara ketua umumnya dijabat Suryadharma Ali.
Berhubung Suryadharma kini menjadi tahanan KPK, Lukman lah yang ditunjuk.
"Karena posisi Pak SDA yang berhalangan sebagai ketua umum, pascakeputusan Menkumham pertanggal 7 kemarin, tentu tugas-tugas selanjutnya akan dijalankan Waketum Pak Lukman Hakim yang hari ini bersama kami," kata Sekretaris Jenderal DPP PPP muktamar Bandung, Romahurmuziy di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (8/1/2015).
Terkait penunjukan tersebut, Lukman mengaku tidak mempermasalahkannya walau kini dia menjabat menteri agama.
Lukman mengaku dirinya akan dibantu tiga wakil ketua umum lainnya.
"Ada empat wakil ketua umum. Tentu kita semua akan kerja secara kolektif," kata Lukman pada kesempatan yang sama.
Apalagi, kata dia, dirinya akan dibantu jajaran DPP PPP mulai dari sekjen, wakil sekjen para ketua DPP dan lainnya.
Pengambilan SK tersebut sendiri diwakili dua kubu yang merupakan representasi DPP hasil muktamar Bandung dan muktamar Surabaya.
Perwakilan dari muktamar Bandung adalah Wakil Ketua Umum DPP PPP Lukman Hakim Saifudin dan Ketua DPP PPP Ruslan Effendi, Soleh Amin.
Serta perwakilan dari muktamar Surabaya adalah Romy dan Wakil Sekjen Arsul Sani.