Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolri: Setya Novanto Harus Mau di BAP

Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menegaskan Setya Novanto harus mau diperiksa.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kapolri: Setya Novanto Harus Mau di BAP
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti (kanan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menegaskan Setya Novanto harus mau diperiksa.

Pemeriksaan tersebuat dalam rangka diambil keterangannya untuk melengkapi Berita Acara pemeriksaan (BAP) ata laporan yang sudah dibuatnya ke Bareskrim Polri.

"Kemarin kan yang melapor bukan SN (Setya Novanto), maka kami panggil orang yang melapor (kuasa hukum SN, Firman wijaya), kami proses, bagaimana kelanjutannya," beber Badrodin di Mabes Polri.

Badrodin menambahkan kalau memang laporannya akan terus dilanjutkan, maka Novanto harus tetap mau diperiksa dan di BAP karena ini terkait laporannya.

"Kalau memang mau dilanjutkan, ya SN harus di BAP, mau tidak mau harus di BAP tidak bisa hanya kuasa hukumnya saja yang diperiksa," ungkap dia.

Untuk diketahui, Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan pada mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto aatas laporannya terhadap Menteri ESDM, Sudirman Said dan Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Maroef Syamsudin hari ini, Jumat (8/1/2015).

Berita Rekomendasi

Namun hingga siang, Setya Novanto belum tampak di Bareskrim.

Justru yang muncul baru kuasa hukumnya, Firman Wijaya.

Pada awak media, Firman mengaku akan koordinasi lebih dulu dengan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

"Koordinasi dulu dengan Bareskrim, kelengkapan dan persiapan pemeriksaan. Ini adalah tindak lanjut dari laporan Pak Setnov. Kami harap bukti yang kami sampaikan selama ini sudah cukup," ujar Firman di Mabes Polri.

Firman melanjutkan laporan tersebut yakni soal berita bohong, pencemaran nama baik, UU ITE, dan UU Intelijen soal ilegal perekaman yang hanya bisa dilakukan oleh aparat hukum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas