Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sengketa Pilkada Melawi, Pemohon Klaim Kehilangan 11.000 Suara

Ini disebabkan adanya kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sengketa Pilkada Melawi, Pemohon Klaim Kehilangan 11.000 Suara
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/Taufik Ismail
Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah Gubernur, Walikota, dan Bupati (PHP kada) serentak tahun 2015, Kamis )7/1/2016) di gedung MK, Jakarta. Sidang terbagi menjadi tiga panel, Majelis Hakim Konstitusi memeriksa sebanyak 147 permohonan dari 132 daerah. TRIBUNNEWS.COM/Taufik Ismail 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum dari pasangan calon nomor urut 2 Kabupaten Melawi Firman Muntaco-John Murkanto, Virza Roy mengatakan bahwa pihaknya kehilangan 11.000 suara dalam pilkada serentak lalu.

Ini disebabkan adanya kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif.

Kecurangan tersebut, kata Virza satu diantaranya terdapat bukti yang pasangan urut nomor 1 Panji-Dari Sunarya diduga telah melakukan politik uang terhadap petugas KPPS di lapangan dan pihaknya telah mengajukan gugatan tersebut ke panwaslu dan DKPP.

"Ada politik uang ke KPPS dari paslon nomor 1 yang digunakan untuk mencoblos sisa surat suara yang tidak terpakai," ujarnya di Gedung MK, Jakarta, Jumat (8/1/2015).

Virza menjelaskan bahwa perolehan suara yang di dapat oleh pasangan Panji-Dari yang mencapai 77.172, seharusnya hanya 66.172 berdasarkan pengalaman pada pilkada periode sebelumnya, yang memenangkan kliennya.

"Berdasarkan hasil pilkada lalu, harusny kami bisa menang, karena banyak yang mendukung kami disana waktu itu," tambahnya.

Dirinya yang membawa 33 alat bukti lainnya juga mengungkapkan bahwa ada hubungan kekerabatan antara Ketua KPU Kabupaten Melawi dengan Bupati terpilih Melawi, Firman. Sehingga menurutnya, dimungkinkan adanya permainan yang mempermasalahkan tentang kekerabatan.

Berita Rekomendasi

Namun, hal tersebut disangkal oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang mengatakan bahwa hubungan kekerabatan antara Ketua KPU dan pasangan calon merupakan takdir dari Tuhan.

"Tidak boleh menghubung-hubungkan kecurangan kekerabatan di MK. Itu sudah takdir. Kalau disini, bukti hukumnya saja, bukan bukti hubungan keluarga," kata Arief menyela.

Arief juga sempat mempertanyakan permasalahan 11.000 suara yang diklaim hilang oleh pihak pasangan calon Firman-John, karena menurut Arief, fakta yang berdasar pada pilkada periode sebelumnya tidak bisa menjadi bukti adanya kecurangan.

Namun, dirinya berjanji bahwa perkara nomor 39/PHP.BUP-XIV/2016 akan tetap dipertimbangkan oleh Mahkamah Konstitusi. Namun, akan menunggu terlebih dahulu jawaban dari pihak termohon dan pihak terkait pada hari Rabu (13/1).

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas