Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Vacuum of Power, Pengamat Sarankan PPP Segera Muktamar Luar Biasa

Hanta menyarankan agar masing-masing kub di PPP tidak lagi mengajukan upaya hukum.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Vacuum of Power, Pengamat Sarankan PPP Segera Muktamar Luar Biasa
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sekjen DPP PPP Dimyati Natakusumah (kedua kanan) didampingi Wasekjen Sudarto (kedua kiri) beserta pengurus menunjukan surat otentik muktamar Jakarta ketika mendatangi Gedung Kemenkumham, Jakarta, Senin (4/1/2015). Kedatangannya untuk menyerahkan data otentik muktamar Jakarta kepada Menkumham serta menanyakan keabsahan legalitas kepengurusan PPP muktamar Jakarta usai MA membatalkan kepengurusan PPP muktamar Surabaya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Indopoltracking Hanta Yuda menilai Partai Persatuan Pembangunan mendesak untuk diselenggarakan muktamar luar biasa untuk membentuk kepengurusan baru.

Pasalnya, kata Hanta, jika merujuk SK Menkumham mengenai kepengurusan PPP yang mengakui hasil muktamar Bandung tahun 2011, kepengurusan tersebut sudah berakhir tahun 2015.

"Nah berarti mengalami vacuum of power (kekosongan kekuasaan) kalau gitu. Persis kayak Golkar. Berarti bentuk muktamar baru," kata Hanta di Cikini, Jakarta, Sabtu (9/1/2016).

Hanta menyarankan agar masing-masing kub di PPP tidak lagi mengajukan upaya hukum.

Pasalnya, kata dia, upaya hukum yang selama ini ditempuh tidak berhasil membuat kepengurusan yang sah di tubuh partai berlambang partai kabah itu.

"Jadi pilihannya muktamar luar biasa atau ada kesepakatan diantara dua kubu itu kesepakatan baru. Sebaiknya PPP tidak menempuh jalur hukum lagi. Sudah muter begitu," kata dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum DPPP PPP versi muktamar Bandung tahun 2011 Lukman Hakim Saifuddin dan Sekjen Romahurmuziy mengatakan kepengurusan sah PPP kembali kepada muktabar Bandung.

BERITA REKOMENDASI

Bersamaan dengan itu, SK Menkumham mengenai kepengurusan hasil muktamar Subaraya yang dipimpin Romahurmuziy dibatalkan.

Sementara hasil muktamar Jakarta yang dipimpin Djan Faridz disebutkan cacat administrasi sehingga tidak mungkin disahkan SK oleh Pemerintah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas