Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Pastikan Tidak Hadiri Sidang Perdana Gugatan Praperadilan RJ Lino

KPK memastikan tidak hadir dalam sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in KPK Pastikan Tidak Hadiri Sidang Perdana Gugatan Praperadilan RJ Lino
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa dan Plt Jubir KPK Yuyuk Andriati Iskak, memberikan keterangan pers mengenai penetapan tersangka baru, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (18/12/2015). KPK menetapkan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Quay Container Crane ?di Pelindo II tahun anggaran 2010. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Tribunnews.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan tidak hadir dalam sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino.

Sidang tersebut sedianya digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta pukul 10.00 WIB. "Ya, KPK tidak hadir," ujar Pelaksana tigas Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Senin (11/1/2016).

KPK sebelumnya menyurati PN Jaksel untuk meminta penundaan sidang hingga dua pekan ke depan.

Menurut Yuyuk, KPK masih membutuhkan waktu untuk mempersiapkan jawaban atas gugatan dan berkoordinasi dengan ahli terkait gugatan tersebut.

RJ Lino menggugat KPK atas penetapannya sebagai tersangka. Lino dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan QCC tahun 2010.

Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.

Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Proyek pengadaan QCC ini bernilai Rp 100-an miliar.

Rekomendasi Untuk Anda

Namun, KPK belum dapat menaksir berapa kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus ini.

Atas perbuatannya, Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas