KPK Periksa Petinggi Pelindo II Lengkapi Berkas Tersangka RJ Lino
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memeriksa para saksi terkait dugaan korupsi pengadaan quay containter crane di PT Pelindo II.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memeriksa para saksi terkait dugaan korupsi pengadaan quay containter crane di PT Pelindo II.
KPK tidak merasa terganggu meskipun tersangkanya Richard Joost Lino mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Senin (11/1/2016) KPK memanggil tiga orang saksi dari unsur Pelindo II untuk dimintai keterangannya.
Saksi pertama, Asisten Manajer Teknik Mesin dan Instalasi Listrik PT Pelindo II Cabang Tanjung Priok Robi Candra.
Kemudian Direktur Teknik PT Pelindo II Ferialdy Noerlan dan pegawai PT Pelindo Teguh Pramono.
"Semuanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.
Sekadar informasi, KPK tetap memproses pemeriksaan saksi-saksi terkait pengadaan QCC di Pelindo II tahun 2010.
Padahal sebelumya kuasa hukum Lino, Maqdir Ismail, berpesan agar KPK menunda sementara pemeriksaan saksi-saksi untuk menghormati sidang praperadilan.
KPK sendiri pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini memilih tidak datang dan meminta hakim menunda sidang selama dua pekan.
Lino adalah tersangka pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010.
Salah satu alasan Rino dijadikan tersangka adalah penunjukan langsung perusahaan asal Cina, Wuxi Dong Heavy Machinary Co., Ltd (HDHM).