Suryadharma Ali Divonis 6 Tahun Penjara
Majelis hakim juga memberikan denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada terdakwa mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) dalam kasus penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM) dan ibadah haji.
Majelis hakim juga memberikan denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan kurungan.
"Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar pidana pengganti Rp 1,8 miliar apabila tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama dua tahun," kata Hakim Ketua Aswijon di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Timur, Senin (11/1/2016).
Hakim menilai, SDA terbukti secara sah dan meyakinkan korupsi dengan menyalahi ketentuan pelaksanaan haji antara lain mengakomodir rekomendasi anggota Komisi VII DPR sebagai PPIH, memperkaya diri dan orang lain penunjukan pemondokan dan katering jamaah haji di Saudi serta terbukti menyalahgunakan anggaran DOM 2010-2013 untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
SDA juga disebut terbukti bersalah bersama-sama sesuai dakwaan kedua (pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor).
Vonis yang dijatuhkan majelis lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut pidana penjara 11 tahun, denda Rp 750 juta, ganti rugi Rp 2,325 miliar dan pencabutan hak politik.
Merespon vonis hakim, SDA menyatakan pikir-pikir. Langkah serupa juga diutarakan jaksa KPK.
"Setelah saya menerima secara seksama pertimbangan hukum yang disampaikan sampai dengan putusan yang ditetapkan maka izinkan saya berpendapat apa yang disampaikan sama sekali tidak mempertimbangkan fakta yang terjadi di dalam pengadilan yang diselenggarakan atas nama Tuhan dan bagi agama saya atas nama Allah SWT. Berikan saya kesempatan untuk berfikir bersama penasihat hukum saya," kata SDA.