Jangan Anggap Sepele Dugaan Keterlibatan Oknum TNI Saat Pilkada Kepri
dalam UU TNI, anggota aktif hanya bisa bergerak bila ada ancaman serius terhadap kedaulatan NKRI
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dugaan keterlibatan oknum TNI dalam proses Pemilihan Gubernur Kepulauan Riau jangan dianggap sepele.
Sebab menurut Direktur Eksekutif Imparsial, Al-Araf itu telah mencederai amanah Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI, yang mengharuskan TNI tak masuk wilayah politik praktis.
"Persoalan di Kepri jangan dianggap sepele. Itu harus ditangani secara serius," kata Al kepada wartawan di Jakarta Pusat, Selasa (12/1/2016).
Al mengungkapkan, dalam UU TNI, anggota aktif hanya bisa bergerak bila ada ancaman serius terhadap kedaulatan NKRI.
Namun pada kenyataannya masih saja ada pelanggaran sampai saat ini. Seperti dalam pesta demokrasi yang berlangsung di Kepri pada Desember 2015 lalu. Menurutnya itu jelas melanggar UU.
"Jadi TNI jelas tidak netral. Mereka terlibat politik praktis," tegas Al.
Untuk itu, dugaan ketidaknetralan dan keterlibatan TNI dalam proses pesta demokrasi menjadi catatan yang harus digarisbawahi, menurut Al.
Presiden Joko Widodo sebagai Panglima Tertinggi harus segera mengevaluasi jajaran TNI, sehingga ke depan reformasi di tubuh TNI benar-benar terealisasi.
"Jadi memang ini harus segera dievaluasi Presiden, karena kalau didiamkan saja, bisa jadi preseden buruk bagi politik elektoral di Indonesia," imbuhnya.