Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Akan Periksa Hari Tanoe

"Kemarin lima-limanya tidak hadir. Minggu depan kita paggil lagi," kata Jampidsus.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kejaksaan Agung Akan Periksa Hari Tanoe
Harian Warta Kota/henry lopulalan
Hary Tanoesoedibjo 

 TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah menyatakan pemeriksaan terhadap mantan pemilik saham mayoritas PT Mobile 8, Hary Tanoesoedibjo akan dilakukan setelah semua mantan komisaris perusahaan telekomunikasi itu menjalani pemeriksaan.

"Saya kira tunggu komisaris yang lain dulu. Ya kemungkinkan setelah pemanggilan semua komisaris," kata Arminsyah di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (12/1/2016).

Namun, Jampidsus menjelaskan dalam proses penyidikan kasus ini, semua mantan anggota dewan komisaris yang dipanggil tidak ada yang memenuhi panggilan Kejaksaan.

"Kemarin lima-limanya tidak hadir. Minggu depan kita paggil lagi," kata Jampidsus.

Arminsyah juga menyebutkan telah menganulir pemeriksaan mantan komisaris independen PT Mobile 8, Agum Gumelar.

Mantan Menteri Perhubungan tersebut tidak akan diperiksa lagi karena Kejaksaan mendapati informasi baru. Agum bukan komisaris saat dugaan pemalsuan transaksi itu terjadi.

Kasus dugaan korupsi PT Mobile 8 bermula saat Kejaksaan Agung menemukan transaksi fiktif yang dilakukan dengan PT Jaya Nusantara pada rentang 2007-2009.

BERITA REKOMENDASI

Transaksi sebesar Rp 80 miliar ini menjadi dasar permohonan restritusi yang diajukan perusahaan jaringan selular itu.

"PT. Jaya Nusantara sebenarnya tidak mampu untuk membeli barang dan jasa telekomunikasi milik PT. Mobile 8. Transaksi pun direkayasa, seolah-olah terjadi perdagangan dengan membuatkan invoice sebagai fakturnya," kata Ketua Tim Penyidik dugaan korupsi PT. Mobile 8, Ali Nurudin pada Rabu (21/10/2015) silam.

Permohonan restitusi tersebut dikabulkan Kantor Pelayanan Pajak dan masuk ke bursa pada 2009. Meski bukti transaksi yang menjadi persyaratan palsu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas