KPU Nias Selatan Sebut Refly Harun Cuma Berimajinasi
Dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif yang didalilkan pemohon tidak berdasar
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan Calon (Paslon) Bupati Nias Selatan, Idealisman Dachi dan Siotaraizokho Gaho selaku pemohon pengajuan perselisihan hasil Pilkada disebut hanya mengedepankan asumsi-asumsi dalam mendalilkan gugatannya.
Bahkan menurut Termohon (KPU Nias Selatan) melalui Kuasa hukumnya, Syafran Riyadi, Pemohon berimajinasi dalam merangkai seluruh dalilnya.
"Dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif yang didalilkan pemohon tidak berdasar, hanya dibangun dengan asumsi-asumsi dan imajinasi pemohon. Bahwa pemohon tidak menjelaskan secara detail, siapa (pelanggar), kapan, dan dimana pelanggaran itu terjadi," kata Syafran membacakan jawaban termohon di ruang sidang Panel II Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (12/1/2016).
Selain itu, ujar Syafran, Pemohon tidak menerangkan hubungan kausalitas antara dugaan pelanggaran yang didalilkan sehingga Mahkamah harus membatalkan penetapan hasil perhitungan Termohon.
Terlebih perolehan suara yang didapat Pemohon tidak memenuhi syarat ambang batas sebagaimana ketentuan Pasal 158 UU No 8 Tahun 2015 T Pilkada.
Karena seusuai selisih perolehan suara sekitar 14 persen antara Pihak Terkait dalam hal ini Paslon yang ditetapkan sebagai peroleh suara terbanyak dalam Pilkada dengan Pemohon.
"Karenanya, Majelis harus menolah permohonan termohon," kata Syafran.
Adapun Amati Dachi selaku Kuasa Hukum Pihak Terkait yakni Paslon Bupati Hilarius Duha-Sozanolo Ndruru, juga meminta majelis MK yang diketuai Hakim Anwar Usman itu menolak gugatan Pemohon, lantaran tidak masuk unsur ambang batas ditentukan undang-undang yang bisa ditangani MK.
Selain itu, Refly Harun selaku Kuasa Hukum Pemohon, tegas Amati, tidak memiliki legal standing mengajukan permohonan lantaran lewat batas waktu melakukan gugatan.
"Mengenai permintaan Kuasa Hukum Pemohon supaya majelis mengenyampingkan ketentuan ambang batas sebagaimana didalilkan juga harus ditolak," kata Amati.
Untuk diketahui KPU Nias Selatan menetapkan bahwa pasangan nomor urut 1 Lianus Ndruru-Thomas Dachi memperoleh suara 25.834 atau 20,02 persen, kemudian nomor urut 2 Idealisman Dachi-Siotaraizokho Gaho memperoleh suara 41.523 atau 32,18 persen.
Selanjutnya, pasangan nomor urut 3 Hilarius Duha-Sozanolo Ndruru memperoleh suara sebanyak 48.543 atau 37,62 persen dan nomor urut 4 Hadirat Manao-Ami Hari Hondo memperoleh suara sebanyak 13.143 atau 10,18 persen.