Nikita Mirzani Siap Dikonfrontir dengan Mucikari F dan O
Penyidik Bareskrim Polri berencana melakukan konfrontir antara Nikita Mirzani dengan tersangka F dan O pekan ini.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri berencana melakukan konfrontir antara Nikita Mirzani dengan tersangka F dan O pekan ini.
Nikita akan dikonfrontir dengan dua mucikari tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Namun waktu pasti untuk mengkonfrontir nikita dengan dua tersangka TPPO tersebut belum ditentukan penyidik.
Muhammad Achyar, kuasa hukum Nikita mengaku sudah mengetahui atas agenda konfrontir.
"Rencana konfrontir memang ada, antara Nikita dengan F dan O. Saya sudah konfirmasi dengan penyidik, mereka membenarkan. Tapi kapan waktunya pun belum jelas," ungkap Achyar pada Tribunnews.com, Selasa (12/1/2016).
Dikatakan Achyar kliennya siap dikonfrontir dengan dua tersangka TPPO yang kini mendekam di tahanan Bareskrim Polri.
Bahkan Nikita pun membatalkan niatannya berlibur bersama anak-anaknya ke Australia karena namanya terseret dalam kasus tersebut.
"Konfrontir kan dipertemukan mereka, lalu ditanya hal yang sama, bagaimana jawabannya. Dari Nikita sih, siap sekali untuk dikonfrontir. Kan jelas-jelas Nikita mengatakan tidak kenal dengan F dan O," ucap Achyar.
Sebelumnya Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Pol Umar Surya Fana mengaku minggu ini akan mengkonfrontir Nikita dengan F dan O.
Bahkan pihaknya pun berencana melakukan reka ulang kejadian.
"NM (Nikita) akan kami panggil, akan kami konfrontir dengan O dan F. Selain itu kami juga berencana melakukan reka ulang di lokasi kejadian karena ada keterangan yang tidak nyambung," ucapnya, Kamis (7/1/2016) di Mabes Polri.
Untuk diketahui, Kamis (10/12/2015) malam, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polrimengamankan artis dan model Nikita Mirzani (NM) dan Puty Revita(PR) di dua kamar hotel bintang lima di wilayah Jakarta Pusat.
Selain itu, polisi juga menangkap dua mucikari berinsial O dan F di kamar mandi hotel tersebut.
Atas perbuatannya kini O dan F ditahan di Bareskrim dikenakan Undang-undang Perdagangan Orang Pasal 2 No 21 tahun 2007 ancaman hukuman 3-15 tahun dan denda ratusan juta.
Sementara Nikita dan Revita usai diamankan di Bareskrim, dibawa ke Panti Sosial Karya Wanita Mulya Jaya Jakarta, Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Tidak lama kemudian Nikita dan Puty Revita pun dipulangkan.
Selain menjerat kedua tersangka dengan Undang-undang Perdagangan Orang, Bareskrim juga berniat menerapkan Undang-undangan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini.
Selain menetapkan F dan O sebagai tersangka, ada pula tersangka lain berinisial A yang tiada lain bos dari F dan O.
Hingga saat ini A masih buron dan kepolisian masih memburunya.