Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Opsi PDIP untuk Melahirkan Kembali GBHN

MPR akan diberikan kembali kewenangan untuk membuat ketetapan (TAP) MPR untuk menentukan arah pembangunan

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Opsi PDIP untuk Melahirkan Kembali GBHN
TRIBUNNEWS.COM/Ferdinand Waskita
Wasekjen PDI Perjuangan Ahmad Basarah di arena Rakernas PDI Perjuangan, JI Expo Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu(10/1/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wasekjen PDI Perjuangan, Ahmad Basarah mengatakan bahwa terdapat beberapa opsi yang akan dipakai oleh PDIP untuk mengembalikan kewenangan MPR membentuk Garis Besar Haluan Negara (GBHN) agar arah pembangunan negara jelas dan tetap di garis yang benar.

"Ada beberapa opsi besar, apakah nantinya akan kami layangkan untuk melakukan amandemen terbatas, mengubah undang-undang atau hanya mengubah peraturan perundang-undangannya saja," jelas Basarah di Rakernas I PDIP, Jakarta, Senin (11/1/2016)

Basarah menjelaskan bahwa jika dalam Rakernas, kesimpulan didapatkan untuk melakukan amandemen undang-undang dasar, maka yang akan dilakukan adalah amandemen mengenai ketentuan Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Di luar itu, tidak ada lagi yang akan diamandemen karena pada dasarnya PDIP hanya menginginkan kembalinya MPR mempunyai kewenangan mengeluarkan TAP MPR.

Opsi kedua, hanya akan mengubah UU 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan dan pembangunan nasional (SPPN), kedua UU 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) tentang syarat pengubahan undang-undang dasar.

"Ketiga, adalah mengubah tentang UU MD3. Jadi MPR nantinya akan terpisah sendiri. Tidak disamakan dengan DPR, DPD dan DPRD," lanjutnya.

BERITA TERKAIT

Alasannya, MPR akan diberikan kembali kewenangan untuk membuat ketetapan (TAP) MPR untuk menentukan arah pembangunan nasional dan menyusun mengenai GBHN.

Terakhir, PDIP akan menghapus penjelasan di pasal 7 ayat 1 No 12 tahun 2011 yang mengatakan bahwa TAP MPR hanya berlaku dari tahun 1960 hingga 2002.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas