Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ATM Milik Dokter Rica Dikuasai Perekrutnya Selama dalam Pelarian

Selama 11 hari dalam pelarian dua orang tersangka selalu mencoba menguasai kartu ATM dokter Rica Tri Handayani.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in ATM Milik Dokter Rica Dikuasai Perekrutnya Selama dalam Pelarian
Bangka Pos / Deddy Marjaya
Kadiv Humas Polri, Irjen (Pol) Anton Charliyan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama 11 hari dalam pelarian dua orang tersangka selalu mencoba menguasai kartu ATM dokter Rica Tri Handayani.

V dan E yang tidak lain sepupu dokter Rica kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Selama pelarian, (kartu) ATM Rica dikuasai oleh mereka (V dan E)," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Anton Charliyan di

Hingga kini kepolisian masih menelusuri aliran uang yang berada di rekening dokter Rica.

"Ini masih ditelusuri kemana uangnya dan ada berapa yang digunakan," ucao Anton.

Selain itu, selama menjalani pemeriksaan di Polda DIY, V dan E pun kurang terbuka.

Berita Rekomendasi

Mereka mengaku mengajak Rica pergi hanya sebatas untuk membuka usaha baru.

Sementara saat ditanya soal perekrutan dr Rica ke Gafatar, mereka bungkam seribu bahasa.

"V dan E kurang terbuka, mereka sementara ini mengaku mengajak Rica buka usaha baru," ungkap Anton.

Tambah dia "Bahkan Rica menjual bisnisnya, dan menyerahkan seluruh hartanya."

Sebelumnya diberitakan, Polda DIY berhasil menemukan Rica yang menghilang sejak 30 Desember 2015 lalu bersama putranya.

Rica bersama tiga warga Boyolali ditemukan saat berada di Bandara Waringin Barat, Pangkalan Bun. Kalimantan Tengah.

Di lokasi yang sama, Polda DIY juga mengamankan dua orang berinisial V dan E.

Dua orang ini merupakan perekrut Rica yang masih ada hubungan sepupu.

Setelah menjalani pemeriksaan, V dan E ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya disangkakan pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara subsider 332 KUHP tentang membawa lari orang dewasa dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas