Markas Gafatar di Lebak Bulus Kusam dan Ditinggalkan Penghuninya
Bangunan yang pernah menjadi kantor DPP organisasi Gafatar, di Jalan Ciputat Raya nomor 264, Pondok Pinang tak lagi ditempati sejak enam bulan lalu.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bangunan yang pernah menjadi kantor Sekretariat Dewan Pengurus Pusat (DPP) organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), di Jalan Ciputat Raya nomor 264, Pondok Pinang, Jakarta Selatan, tak lagi ditempati sejak enam bulan lalu.
Demikian disampaikan Lurah Pondok Pinang Hendi saat mendatangi kantor Sekretariat Gafatar, Jakarta, Selasa (12/1/2016).
Hendi mendatangi dan mengecek bangunan itu setelah mendengar kabar organisasi Gatafar adalah sesat.
"Mereka sewa buat kantor Sekretariat Gafatar. Tapi, sudah hampir enam bulan mereka pindah," ujar Hendi.
Hasil pengecekan ke RT dan RW setempat, diketahui pihak Gafatar menyewa bangunan itu sejak dua tahun lalu atau awal 2013.
Namun, kelurahan baru mengetahui Gafatar masuk organisasi terlarang dari kepolisian pada akhir tahun 2014.
Dari informasi itu, pihak kelurahan menginformasikan hal tersebut ke RT dan RW setempat agar tidak lagi diberikan izin penggunaan bangunan untuk kantor organisasi tersebut.
Sementara itu, Adam Rahmat, petugas keamanan yang berjaga di samping kantor Sekretariat Gatafar menceritakan, aktivitas terakhir yang ada di bangunan itu terjadi pada Oktober 2015.
"Saat saya awal kerja di sini Juni lalu, kantor ini sudah ada dan buka. Dan baru Oktober 2015 mereka nggak lagi terlihat datang ke situ," ujar Adam.
Menurutnya, biasanya ada lebih lima orang berkumpul di kantor tersebut pada siang dan malam hari. Mereka mengenakan seragam loreng oranye seperti ormas.
"Mereka kalau kumpul nggak ketahuan kegiatannya apa aja. Karena mereka tertutup, lebih sering di dalam. Tapi terlihat seperti kumpul rapat. Kadang mereka datang pakai motor," jelasnya.
Pantauan Tribunnews, bangunan tersebut tampak terlihat terkelupas pada bagian dinding atas. Sejumlah tumbuhan liar bermunculan di bagian depan bangunan dan pagar digembok.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.