Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Dokter RSCM Laporkan Gratifikasi Berupa Gelas ke KPK

Menurut Yuyuk, barang tersebut dilaporkan oleh unit pengendalian gratifikasi RSCM.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Seorang Dokter RSCM Laporkan Gratifikasi Berupa Gelas ke KPK
Tribunnews.com/Eri Komar Sinaga
Pihak RSCM melaporkan barang gratifikasi berupa barang pecah belah ke KPK senilai Rp 300 ribu ke KPK, Jakarta, Rabu (13/1/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Walau nominalnya tidak besar, seorang dokter di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) melaporkan penerimaan gratifikasi berupa barang pecah belah ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Barang pecah belah berupa gelas tersebut ditaksir nilainya hanya sekitar Rp 300 ribu. Barang tersebut diantar langsung tadi pagi oleh petugas RSCM.

"Menyerahkan barang gratifikasi yang sudah ditetapkan jadi miliki negara berupa parcel barang pecah belah. Nilainya Rp 300 ribu-an," kata Yuyuk saat dihubungi Tribun, Jakarta, Rabu (13/1/2016).

Menurut Yuyuk, barang tersebut dilaporkan oleh unit pengendalian gratifikasi RSCM.

"Itu laporan dari Unit Pengendalian Gratifnya RSCM," tukas Yuyuk.

Saat dihubungi terpisah, Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono mengungkapkan tren dokter melaporkan gratifikasi semakin meningkat.

Walau tidak menyebut angka spesifik, Giri mengungkapkan laporan tersebut semakin meningkat.

Berita Rekomendasi

"Laporannya cukup signifikan dibanding sebelumnya. Umunya terkait sponsorship," kata Giri.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi menginginkan agar dokter baik yang berstatus pegawai negeri sipil dan swasta tidak diperkenankan menerima gratifikasi dari perusahaan farmasi.

Rencananya, peraturan tersebut akan ditetapkan dan dibuatkan sebuah sistem yang mengatur tentang gratifikasi para dokter.

Ketiga lembaga tersebut pun telah berbicara bersama untuk membahasnya di KPK pada Nopember tahun lalu.

"KPK dan Kemenkes masih melakukan pembahasan perbaikan gratifikasi di dunia kesehatan ini," tukas Giri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas