TKI di Arab Saudi 15 Tahun Tidak Digaji oleh Majikan
Siti diselamatkan setelah 15 tahun tidak diberikan upah oleh majikannya
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim perlindungan yang dibentuk Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Arab Saudi, menyelamatkan Siti Nur Fatimah, seorang tenaga kerja Indonesia asal Cilacap, Jawa Tengah.
Siti diselamatkan setelah 15 tahun tidak diberikan upah oleh majikannya.
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, tim perlindungan dan intel kepolisian di wilayah Jizan telah melakukan pengamatan selama dua hari.
Pencarian hanya berbekal informasi yang masih mentah dari organisasi Buruh Migran Indonesia (BMI) yang bermarkas di Jeddah.
"Semua menjadi jelas setelah diketahui nomor telepon sang majikan dan pihak otoritas telekomunikasi memberitahu posisinya," ujar Iqbal melalui keterangan tertulis, Rabu (13/1/2016).
Menurut Iqbal, saat ditemukan oleh tim KJRI, kondisi fisik Siti cukup memprihatinkan.
Siti pun menceritakan pengalamannya selama bertahun-tahun mengurus keluarga dengan 11 anak yang berada di dusun jauh dari kota.
Selain tak diberi waktu istirahat, Siti juga dilarang meninggalkan rumah, karena khawatir akan melarikan diri.
Adapun, tunggakan upah yang seharusnya diberikan mencapai 108 ribu riyal atau sekitar Rp380 juta.
"Sejak 2002, saya tidak diizinkan pulang dan tidak digaji. Setiap ingat keluarga, saya hanya bisa menangis, saya kangen kampung halaman," kata Siti.
KJRI Jeddah akan terus memastikan Siti memeroleh segala hak yang semestinya diberikan, seperti gaji, tiket pulang dan biaya kompensasi.
Jika perlu, KJRI akan melakukan tuntutan ke pengadilan.
"Ini adalah realisasi arahan Menlu untuk meningkatkan respon cepat dalam melindungi WNI. Otoritas di Saudi juga memahami dan mendukung niat baik Pemerintah untuk memberikan perlindungan maksimal bagi WNI," kata Rahmat Aming, salah satu pejabat KJRI Jeddah. (Abba Gabrilin)