Golkar Ical Pertanyakan Kewenangan MPG Bentuk Tim Transisi
"Apa kewenangan Mahkamah Partai? Legalitasnya sudah tidak ada dan bukan kewenangannya," kata Idrus.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) mempertanyakan kewenangan Mahkamah Partai Golkar (MPG) dalam bersidang.
MPG memutuskan untuk membentuk Tim Transisi guna mewujudkan rekonsiliasi nasional melalui Musyawarah Nasional (Munas) Golkar.
"Apa kewenangan Mahkamah Partai? Legalitasnya sudah tidak ada dan bukan kewenangannya," kata Sekjen Golkar versi Munas Bali Idrus Marham ketika dikonfirmasi, Jumat (15/1/2016).
Idrus mengatakan pihaknya tidak akan mengikuti keputusan MPG Sebab akan menimbulkan masalah psikologis karena secara organisatoris sudah tidak ada.
"Jadi dampaknya enggak ada," katanya.
Sedangkan Wakil Ketua Umum Golkar versi Munas Bali Aziz Syamsuddin mengaku tidak mendapatkan undangan sidang Mahkamah Partai Golkar.
"Saya juga tidak tahu," tuturnya.
Ia mengatakan MPG sudah tidak dipimpin Muladi. Pasalnya, Aziz sudah ditunjuk sebagai Ketua MPG sejak 14 Juli 2015.
"Sejak 14 Juli 2015, SK DPP Partai Golkar MPG sudah berubah kepengurusannya," kata Aziz.