Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Golkar Ical Pertanyakan Kewenangan MPG Bentuk Tim Transisi

"Apa kewenangan Mahkamah Partai? Legalitasnya sudah tidak ada dan bukan‎ kewenangannya," kata Idrus.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Golkar Ical Pertanyakan Kewenangan MPG Bentuk Tim Transisi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sekjen Partai Golkar Idrus Marham 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) mempertanyakan kewenangan Mahkamah Partai Golkar (MPG) dalam bersidang.

MPG memutuskan untuk membentuk Tim Transisi guna mewujudkan rekonsiliasi nasional melalui Musyawarah Nasional (Munas) Golkar.

"Apa kewenangan Mahkamah Partai? Legalitasnya sudah tidak ada dan bukan‎ kewenangannya," kata Sekjen Golkar versi Munas Bali Idrus Marham ketika dikonfirmasi, Jumat (15/1/2016).

Idrus mengatakan pihaknya tidak akan mengikuti keputusan MPG Sebab akan menimbulkan masalah psikologis karena secara organisatoris sudah tidak ada.

"Jadi dampaknya enggak ada," katanya.

Sedangkan Wakil Ketua Umum Golkar versi Munas Bali Aziz Syamsuddin mengaku tidak mendapatkan undangan sidang Mahkamah Partai Golkar.

"Saya juga tidak tahu," tuturnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Ia mengatakan MPG sudah tidak dipimpin Muladi. Pasalnya, Aziz sudah ditunjuk sebagai Ketua MPG sejak 14 Juli 2015.

"Sejak 14 Juli 2015, SK DPP Partai Golkar MPG sudah berubah kepengurusannya," kata Aziz.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas