Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Golkar Ical Pertanyakan Kewenangan MPG Bentuk Tim Transisi

"Apa kewenangan Mahkamah Partai? Legalitasnya sudah tidak ada dan bukan‎ kewenangannya," kata Idrus.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Golkar Ical Pertanyakan Kewenangan MPG Bentuk Tim Transisi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sekjen Partai Golkar Idrus Marham 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) mempertanyakan kewenangan Mahkamah Partai Golkar (MPG) dalam bersidang.

MPG memutuskan untuk membentuk Tim Transisi guna mewujudkan rekonsiliasi nasional melalui Musyawarah Nasional (Munas) Golkar.

"Apa kewenangan Mahkamah Partai? Legalitasnya sudah tidak ada dan bukan‎ kewenangannya," kata Sekjen Golkar versi Munas Bali Idrus Marham ketika dikonfirmasi, Jumat (15/1/2016).

Idrus mengatakan pihaknya tidak akan mengikuti keputusan MPG Sebab akan menimbulkan masalah psikologis karena secara organisatoris sudah tidak ada.

"Jadi dampaknya enggak ada," katanya.

Sedangkan Wakil Ketua Umum Golkar versi Munas Bali Aziz Syamsuddin mengaku tidak mendapatkan undangan sidang Mahkamah Partai Golkar.

"Saya juga tidak tahu," tuturnya.

BERITA REKOMENDASI

Ia mengatakan MPG sudah tidak dipimpin Muladi. Pasalnya, Aziz sudah ditunjuk sebagai Ketua MPG sejak 14 Juli 2015.

"Sejak 14 Juli 2015, SK DPP Partai Golkar MPG sudah berubah kepengurusannya," kata Aziz.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas