Pemerintah Dinilai telah Jalankan UU Keterbukaan Informasi Publik dengan Baik
Pemerintah dinilai telah menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) secara baik.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah dinilai telah menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) secara baik terkait peristiwa peledakan bom dan penembakan di sekitar Sarinah Thamrin.
Demikian dikatakan Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Abdulhamid Dipopramono melalui pesan singkat, Kamis (14/1/2016).
Hal itu ditunjukkan dengan pernyataan Presiden Jokowi dan pemberian keterangan bersama di Istana oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menkopolhukkan Luhut Panjaitan, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dan Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Tito Karnavian.
"Penjelasan bersama tersebut memenuhi kewajiban seperti tercantum dalam Pasal 10 Ayat (1) UU KIP bahwa pemerintah wajib mengumumkan informasi serta-merta, yaitu informasi tentang hal yang mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum," kata Abdulhamid.
Dalam Pasal 12 Ayat (2) huruf c Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 tahun 2010 juga disebutkan bahwa salah satu jenis informasi yang harus serta-merta diumumkan adalah bencana, termasuk di dalamnya terorisme.
Abdulhamid mengatakan pada konferensi pers bersama di Istana Negara tersebut telah dijelaskan secara bergantian oleh para pejabat berkompeten tentang kronologis kejadiannya, jumlah korban yang jatuh dan rincian umum identitasnya, penanganan yang telah dan akan dilakukan, dan dugaan siapa pelaku pengeboman di sekitar Sarinah.
"Dijelaskan juga tentang jaminan kondisi yang sudah aman dan masyarakat diminta melakukan aktivitas seperti biasa," imbuhnya.
Namun, Abdulhamid mengingatkan informasi yang disampaikan tersebut harus akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Sebagai informasi awal, ia menilai konferensi pers bersama itu baik dan memenuhi kaidah UU KIP, namun harus diikuti oleh penjelasan-penjelasan berikutnya yang lebih detail yang bisa memenuhi rasa ingin tahu masyarakat dan koreksi-koreksi jika terjadi kekeliruan informasi atau perkembangan informasi.
Ia mengatakan perkembangan informasi harus selalu dilakukan agar kepercayaan masyarakat kepada pemerintah terjaga.
Sebab akibat perkembangan pesat era informasi digital sangat banyak versi informasi yang berkembang dan tidak jelas verifikasinya dan bisa menggerogoti kepercayaan kepada pemerintah.
"Pemutarbalikan fakta sangat mudah terjadi jika arus informasi yang dijalankan oleh pelaku terorisme jauh lebih gencar dibanding pemerintah. Dalam kaitan ini, masyarakat jangan sampai dituntun oleh informasi-informasi sesat tanpa konfirmasi, yang dilakukan oleh pihak pelaku kekacauan di Sarinah pada Kamis siang," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.