BIN Belum Perlu Punya Wewenang Penangkapan dan Penahanan
Mahfudz Siddiq menilai Badan Intelijen Negara (BIN) belum perlu mendapatkan kewenangan menangkap dan menahan terduga teroris.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi I DPR RI, Mahfudz Siddiq menilai Badan Intelijen Negara (BIN) belum perlu mendapatkan kewenangan menangkap dan menahan terduga teroris.
Dikatakan Siddiq, revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahhun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Saya memandang usulan itu belum ada urgensinya. Kalau ada kebutuhan penahanan seseorang tersangka atau terindikasi teror maka intelijen bisa kerjasama dengan penegak hukum," kata Mahfudz di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (16/1/2016).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menuturkan, penahanan atau penangkapan merupakan wewenang dari aparat keamanan.
Menurutnya, di banyak negara intelijen tidak diberikan wewenang penahanan dan penangkapan.
"Penahanan dan penangkapan itu wewenang kepolisian. Intelijen bisa berkoordinasi dengan kepolisian untuk menangkap dan menahan," tuturnya.