Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BIN Belum Perlu Punya Wewenang Penangkapan dan Penahanan

Mahfudz Siddiq menilai Badan Intelijen Negara (BIN) belum perlu mendapatkan kewenangan menangkap dan menahan terduga teroris.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in BIN Belum Perlu Punya Wewenang Penangkapan dan Penahanan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kepala BIN Sutiyoso, Wakapolri Komjen Pol. Budi Gunawan, dan Kapolda Irjen Pol. Tito Karnavian melakukan pengecekan usai peledakan bom di pos polisi Sarinah, Jakarta, Kamis (14/1/2016). Ledakan bom yang disusul baku tembak yang dilakukan oleh 7 orang pelaku dengan korban tewas 3 orang dan 4 orang dilumpuhkan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISNAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi I DPR RI, Mahfudz Siddiq menilai Badan Intelijen Negara (BIN) belum perlu mendapatkan kewenangan menangkap dan menahan terduga teroris.

Dikatakan Siddiq, revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahhun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

‎"Saya memandang usulan itu belum ada urgensinya. Kalau ada kebutuhan penahanan seseorang tersangka atau terindikasi teror maka intelijen bisa kerjasama dengan penegak hukum," kata Mahfudz di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (16/1/2016).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menuturkan, ‎penahanan atau penangkapan merupakan wewenang dari aparat keamanan.

Menurutnya, di banyak negara intelijen tidak diberikan wewenang penahanan dan penangkapan.

"Penahanan dan penangkapan itu wewenang kepolisian. Intelijen bisa berkoordinasi dengan kepolisian untuk menangkap dan menahan," tuturnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas