Menteri Ferry: Pembebasan Lahan Harus Dipastikan Dulu Ada Uangnya
Pada akhir tahun 2015 ada proses pembebasan lahan untuk pembangunan infrastruktur nasional yang tertunda.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, proses pembebasan lahan untuk pembangunan infrastruktur sangat tergantung dengan ketersediaan dan proses pencairan anggaran negara.
Menurutnya, ketika proses pencairan anggaran memakan waktu cukup lama, maka pembebasan lahan akan tertunda yang berdampak kepada terhambatnya rencana pembangunan infrastruktur nasional.
"Kami memang garda terdepan dalam hal pembebasan lahan, tapi kita tidak punya kewenangan untuk approve keluarnya anggaran (pembebasan lahan) itu," kata Ferry saat menjadi pembicara di Universitas Dwijendra Denpasar, Bali, Jumat (15/1/2016).
Lebih lanjut Ferry menjelaskan, pada akhir tahun 2015 ada proses pembebasan lahan untuk pembangunan infrastruktur nasional yang tertunda.
"Seperti terjadi diakhir tahun lalu, ada proses pembayaran pembebasan Rp 150 miliar yang harus dilakukan per 31 Desember 2015, tapi anggaran yang siap hanya Rp 70 miliar. Jadi pembayaran pembebasannya kita undur Januari ini," jelasnya.
Hal itu disebabkan karena ketidaksiapan pencairan anggaran tersebut.
"Anggarannya ada, tapi mekanisme untuk pembayarannya terpisah. Karena ketika dirancang APBN dan dipilih lahan itu sudah jelas. Tapi pada saat mau pembayaran harus ada ketersediaan. Maka saya tegaskan, ketika mau proses pembebasan lahan anggarannya siap," katanya.
Ferry menyebutkan, proses pembebasan lahan pada dasarnya bermuara pada pembayaran.
"Kami bisa mulai tahapan pembebasan, maka anggaran harus disiapkan. Ketika proses pembebasan, harus dipastikan dulu ada uangnya," kata Ferry.
Oleh karena itu dirinya berharap kedepan dapat tercipta sistem percepatan proses penyediaan anggaran pembebasan lahan. Dengan demikian, ketika terjadi kesepakatan harga antara warga dengan pemerintah terkait harga pembebasan lahan, pembayaran dapat segera dilaksanakan.
"Pembayaran pembebasan lahan kita batasi waktu selama tiga bulan harus sudah dibayarkan. Itu bentuk penghormatan negara kepada hak atas tanah masyarakat," kata Ferry.
Ditegaskan, ketika pembayaran pembebasan lahan warga lebih dari tiga bulan, dirinya menginstruksikan kepada jajarannya untuk menghitung ulang harga lahan tersebut. Pasalnya, sambung dia, ada peningkatan harga tanah dalam kurun waktu tersebut.
"Kalau lewat waktu itu, harus dihitung ulang, meskipun perbedaan harganya hanya sedikit. Kita harus menunjukkan totalitas penghormatan kita kepada hak masyarakat," katanya.