Menteri Anies Minta Sekolah Deteksi Dini Gejala Penyimpangan Murid
Anies telah membuat aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri No.23/2015.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan mengimbau sekolah mendeteksi dini siswanya yang memiliki gejala penyimpangan.
Anies telah membuat aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri No.23/2015.
Dimana Permen itu berisi keharusan sekolah berinteraksi dengan orangtua murid.
"Interaksi wali kelas dengan orang tua tujuannya untuk bisa mengetahui dini bila ada gejala-gejala penyimpangan," kata Anies disela-sela acara KB PII di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Minggu (17/1/2016).
Penyimpangan itu terdiri dari kekerasan, narkoba, pornografi serta ideologi atau pandangan ekstrim. Anies mengatakan biasanya orangtua maupun sekolah menganggap gejala itu hanyalah persoalan kecil.
Namun, ia mengingatkan bahwa pandangan ekstrim berbeda dengan terorisme.
"Pikiran menyimpang berbeda dengan melakukan terorisme, jadi kalau anda punya ideologi berbeda, sekolah bisa mendeteksi pada fase itu tapi kalau sampe pada kekerasan dan lain-lain itu jadi persoalan keamanan bukan pendidikan," imbuhnya.
Anies mengatakan pihaknya tidak hanya fokus persoalan teror saja.
Tetapi hal lain seperti narkoba. Ia mengatakan persoalan narkoba lebih besar sehingga perlu deteksi dini.
"Yang kita lakukan kemarin sesudah kejadian langsung membuat panduan membicarakan mengenai teror karena panduan penting sekali,orangtua, anak-anak, guru semua membicarakan tapi yang dibicarakan terorisnya nah kita membicarakan orang-orang yang memerangi terornya dengan anak-anak bicarakan polisi yang beraninya," imbuhnya.