KPU Diminta Mendiskualifikasi Pemenang Pilkada Maros
Tersangka diduga melakukan pencairan anggaran yang menyalahi prosedur
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pilkada serentak yang dilaksanakan di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan masih menyisakan masalah.
Pasalnya pasangan nomor tiga, Hatta Rahman-Andi Harmil Mattotorang yang unggul berdasarkan hasil perhitungan KPUD Maros dan menjadi pemenang pada 24 Agustus 2015 lalu, ternyata berstatus sebagai tersangka.
Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Pilkada Watch Wahyu Agung Permana, terkait pelanggaran tahapan Pilkada di Maros Sulawesi Selatan, di Jakarta Pusat, Senin (18/1/2016).
"Pasangan Hatta-Harmil tetap diloloskan, padahal Hatta Rahman sudah ditetapkan tersangka pada 23 Juni 2015 lalu. Tapi ketika itu kasusnya tidak ditindaklanjuti karena pasangan tersebut petahana yang mencalonkan diri," kata Wahyu.
Namun saat ini, kasus Hatta Rahman sebagai tersangka dalam kasus proyek lampu jalan yang mulanya diusut Polda Sulselbar itu menggunakan anggaran 2011 dan 2012 sebesar Rp 1,452 Miliar kembali bergulir.
Tersangka diduga melakukan pencairan anggaran yang menyalahi prosedur sehingga meninmbulkan kerugian negara.
Atas perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 2 dan atau 3 UU Pemberantasan Tipikor dan Pasal 3 atau 6 UU TPPU, yang ancaman pidanya 20 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri sebelumnya juga telah melayangkan surat panggilan kepada calon bupati Maros Hatta Rahman untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi LED atau lampu jalan Maros tahun 2011.
Surat Panggilan dengan nomor S.pgl/4154/XII/2015 tertanggal 11 Desember 2015 tersebut lanjut Wahyu, menegaskan bahwa Rahman dijadikan tersangka ketiga dalam kasus proyek lampus jalan di Maros itu.
Sebelum menjerat Rahman, kepolisian lebih dahulu menetapkan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Maros, Rachmat Bustar dan Anggota DPRD Maros, Rusli Rasyid, sebagai tersangka.
Atas fakta ini, Pilkada Watch kata Wahyu akan mendesak KPU untuk mendiskualisifikasi pemenang pilkada Maros.
Pembatalan atau diskualisifikasi harus dilakukan karena Paslon pemenang melanggar ketentuan undang-undang dan cacat administrasi akibat tidak memiliki SKCK.
"Ini sudah tersangka dan sudah dipanggil kepolisian. Jadi KPU harus coret pasangan calon nomor 3 agar yang bersangkutan juga bisa fokus dalam kasus hukumnya. Kalau tidak, ini mengancam demokrasi dan menjadi preseden buruk bagi regenerasi kepemimpinan yang baik di Indonesia," kata Wahyu.
Senada Wahyu, Koordinator LSM Pekan 21, Amir Kadir, mengatakan, pihaknya akan membawa kasus penetapan tersangka ini juga ke KPK untuk bisa masuk dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pemenang pilkada.
"Kami sudah surati KPK. Tapi kami juga akan terus awasi tim penyidik mabes polri yang menangani kasus Hatta Rahman ini," kata Amir.
Untuk diketahui Pilkada Maros Sulawesi Selatan diikuti tiga pasangan yakni pasangan nomor urut satu (1) Imran Yusud-Said Patombongi, nomor urut dua (2) Husain Rasul-Andi Sudirman dan pasangan tiga (3) Hatta Rahman-Harmil Mattotorang.