KPU Nilai Banyak Salah Paham Soal Pengumuman SK Penetapan
Menurut Hadar, surat keputusan (SK) penetapan adalah pada saat diucapkan
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay mengatakan bahwa banyak pihak terutama dari pihak pemohon salah paham mengenai pengumuman SK penetepan pasangan calon terpilih dalam pilkada serentak 2015 lalu.
Menurut Hadar, surat keputusan (SK) penetapan adalah pada saat diucapkan oleh komisioner KPU daerah yang melakukan rapat pleno usai rekapitulasi perhitungan suara.
"Pada saat diucapkan itulah pengumuman SK nya. Ini banyak yang salah paham sampai menunggu surat tertulis. Padahal hanya pengucapan saja, itu sudah diumumkan," ujarnya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (18/1/2016).
Hadar menjelaskan, jika harus menunggu surat tertulis wajar jika sampai menunggu satu hari lamanya karena ada proses pengetikan ulang dan penyebaran surat.
Oleh karena itu, pengumuman hanya melalui ucapan di rapat pleno yang bersifat terbuka.
Sementara untuk kehadiran dari masing-masing pasangan calon, Hadar menjelaskan bahwa mereka tidak perlu untuk memberikan tanda tangan atau hadir dalam pengumuman tersebut.
Hanya saja, akan menjadi kerugiannya sendiri jika tidak hadir dalam pleno.
"Semua KPU daerah kami yakin sudah sosialisasi mengenai hal ini, makanya bukan salah kami kalau mereka datang atau tidak. Kan sudah diberitahu sebelumnya," kata Hadar.
Sementara itu, dari 40 perkara yang dipersidangkan hari ini, sudah 24 perkara yang harus tumbang di tengah jalan karena melewati batas waktu yang ditentukan oleh PMK No 1 ayat 5 tahun 2015 dan pasal 157 UU No 8 tahun 2015.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.