Pemerintah Ingin Kewenangan Penangkapan Densus Antiteror Diperluas
Luhut mengungkapkan, menimbulkan kontroversi ketika menangkap orang sebelum melakukan tindak pidana
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah ingin kewenangan penangkapan yang dilakukan Detasemen Khusus 88 Antiteror Kepolisian diperluas.
"Mengenai kewenangan aparat keamanan untuk melakukan penangkapan bila diduga ada indikasi kuat, akan ada kegiatan-kegiatan teror," ujar Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (18/1/2016).
Wacana permudah kewenangan penangkapan yang ada di Densus Antiteror tersebut terkait dengan isu revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme, yang akan diajukan pemerintah.
Luhut mengungkapkan, menimbulkan kontroversi ketika menangkap orang sebelum melakukan tindak pidana.
Namun, penangkapan tersebut bisa dilakukan untuk membuka data-data sehingga aksi teror bisa dihadang sebelum terjadi.
"Memang ada sementara yang berpendapat itu tidak menyelesaikan masalah, tidak serta merta tapi paling tidak itu akan memperkuat intelijen untuk dapatkan data untuk persempit ruang gerak dari upaya teror," kata Luhut.
Luhut mengatakan, revisi ini diharapkan bisa rampung pada tahun ini juga.
Dengan begitu, antisipasi terhadap pelaku teror seperti di Thamrin yang dari awal sudah diendus oleh BIN tapi tidak bisa ditangkap, bisa dilakukan kemudian hari setelah revisi itu.