Basaria Panjaitan Yakin KPK Menang dalam Sidang Praperadilan RJ Lino
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengaku kehadirannya dalam sidang praperadilan Richard Joost Lino, sekedar memantau j
Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengaku kehadirannya dalam sidang praperadilan Richard Joost Lino, sekedar memantau jalannya persidangan.
Pada persidangan yang beragenda mendengarkan jawaban dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon, Basaria menilai jawaban stafnya telah kuat.
"Sudah lihat kita, jawaban kami sudah firm," kata Basaria Panjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/1/2016).
Jelasnya, sesuai pasal 44 Undang-undang nomor 30 tahun 2002, penetapan tersangka itu dengan dua alat bukti dan terlebih dahulu dilakukan ekspos kasus bersama pimpinan KPK.
"Kemudian setelah (ada) dua alat bukti, (baru) dinaikan ke penyidikan," ucapnya.
Jawaban dari pihak KPK yang dinilai Basaria telah kuat secara hukum, membuatnya yakin hakim Udjiati menolak permohonan Lino.
"Ya harusnya (kami) menang," kata Basaria.
RJ Lino mengajukan permohonan praperadilan ini atas status tersangkanya pada Senin (28/12/2015), melalui pengacaranya Maqdir Ismail.
Permohonan tersebut dilayangkan setelah mantan Bos PT Pelindo II, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (18/11/2015) silam.
KPK menilai ada tindak pidana korupsi dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II pada 2010.
Lino yang memimpin PT Pelindo II saat itu, diduga melakukan penyalahgunaan wewenang karena menujuk langsung perusahaan asal Tiongkok, Huang Dong Heavy Machinery Co, tanpa mekanisme lelang.