Jokowi Ingin Undang Undang Terorisme Dikaji Kembali
Dalam rapat konsultasi dengan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara di Istana Negara, Jakarta, Presiden Joko Widodo mengajak para pimpinan yang hadir untuk m
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam rapat konsultasi dengan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara di Istana Negara, Jakarta, Presiden Joko Widodo mengajak para pimpinan yang hadir untuk mengkaji kembali Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.
"Momentum yang ada ini, saya ingin mengajak kembali, kita mengkaji penguatan instrumen pencegahan tindak pidana terorisme," ujar Presiden, Selasa (19/1/2016).
Terkait tindak pidana terorisme, ada dua Undang-Undang yang diinginkan Presiden untuk dikuatkan kembali selain Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003, yaitu Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
"Payung hukum dalam dua Undang-Undang itu apakah cukup memadai dalam melakukan pencegahan aksi terorisme atau memang perlu direvisi karena memang perubahan yang sangat cepat terhadap idelogi terorisme," kata Presiden.
Wacana revisi UU tentang Terorisme kembali digaungkan pascaledakan bom dan penembakan di kawasan perbelanjaan Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis pekan lalu.
DPR pun memberi dukungan terkait revisi Undang-Undang ini.
Ketua Komisi I DPR RI, Mahfudz Siddiq, setuju dengan rencana pemerintah untuk merevisi beberapa undang-undang untuk menanggulangi terorisme, namun harus dilakukan secara objektif.
"Kami tidak masalah ini, namun harus objektif. Revisi itu bukan reaktif, namun kebutuhan jangka panjang," katanya di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin.
Dia mengatakan, apabila pemerintah berpandangan perlu penguatan dari sisi regulasi sehingga diperlukan revisi UU, maka harus dikaji secara bersama dan komprehensif.