Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi III DPR Cecar Jaksa Agung Soal Kasus 'Papa Minta Saham'

Suding mengatakan Kejagung harus menentukan sikap bila telah memilki dua alat bukti.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Komisi III DPR Cecar Jaksa Agung Soal Kasus 'Papa Minta Saham'
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Jaksa Agung, H.M. Prasetyo (depan), memberikan keterangan kepada awak media perihal penerimaan kunjungan silaturahmi para Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi, di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jl. Panglimapolim Raya, Blok M, Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2015). Dalam silaturahmi tersebut, Kejaksaan Agung RI sepakat, penanganan kasus korupsi, KPK sebagai koordinator dan supervisor. TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR mencecar Jaksa Agung HM Prasetyo soal penanganan kasus dugaan pemufakatan jahat yang dilakukan Mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Hal itu disampaikan sejumlah anggota Komisi III DPR saat rapat kerja (Raker) dengan Kejaksaan Agung, Selasa (19/1/2016).

Anggota Komisi III DPR dari Hanura Sarifudin Sudding mengatakan penanganan kasus kontrak karya Freeport memunculkan perdebatan publik.

Sebab, Kejagung belum mengambil sikap terkait kasus 'Papa Minta Saham'.

"Pihak Kejagung tidak ambil sikap, sudah cukup lama ditangani Kejaksaan Agung pulbaket (Pengumpulan Bahan dan Keterangan)," kata Sudding.

Sudding mengatakan Kejagung harus menentukan sikap bila telah memilki dua alat bukti.

Ia pun meminta ketegasan Jaksa Agung apakah dalam kasus 'Papa Minta Saham' telah memiliki dua alat bukti atau tidak.

Berita Rekomendasi

"Segera tingkatkan ke penyidikan dan tetapkan tersangka. Kalau belum ya dihentikan untuk mengakhiri kegaduhan," katanya.

Sedangkan Anggota Komisi III DPR dari Golkar Adies Kadier mengungkapkan tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

Apalagi, katanya, Polri telah menyatakan tidak ada ‎pencatutan nama presiden dan wakil presiden.

‎"Jika dilakukan pemukatan jahat dengan cara apa kejahatan itu dilakukan, Kejahatannya apa? Terkait permintaan saham atau divestasi saham," kata Adies Kadir.

‎Adies juga meminta pengusaha Reza Chalid dipanggil terlebih dahulu dan tidak mengejar Setya Novanto.

Ia menuturkan Setya Novanto hanya diundang menghadiri pertemuan itu.

"Jangan sampai orang jatuh tertimpa tangga pula. Sudah turun dari Ketua DPR dicari lagi kesalahannya," katanya.

‎Sementara Anggota Komisi III DPR dari NasDem Taufiqulhadi mengatakan MKD telah memberikan dukungan politik terkait kasus tersebut.

Dimana MKD menyatakan telah terjadi pelanggaran sedang dan berat. "Itu dukungan politik," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas