Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Majelis Ulama Indonesia: Hati-hati Revisi Undang-Undang Terorisme

Majelis Ulama Indonesia menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Terorisme namun harus hati-hati.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Majelis Ulama Indonesia: Hati-hati Revisi Undang-Undang Terorisme
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Polisi bersenjata lengkap berjaga disekitar kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, Kamis (14/1/2016). Sejumlah pelaku teror melakukan peledakan dan penembakan kepada polisi dan warga didaerah Sarinah, Jakarta Pusat, mengakibatkan korban tewas serta terluka. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Terorisme namun harus hati-hati.

"Saya kira setuju. Tapi kalau pada tindakan yang baru terduga kemudian sudah ditembak, tentu kita tidak setuju," kata Ketua MUI, KH Ma'ruf Amin, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (19/1/2016).

Ia meminta penegak hukum benar-benar menelusuri orang-orang yang diduga terlibat jaringan pelaku teror, sebelum diambil tindakan tegas terhadap mereka.

"Kriminal apapun asasnya praduga tak bersalah, jadi itu yang kita pegang," imbuh Ma'ruf.

Revisi UU Terorisme awalnya dilontarkan Menkopolhukam, Luhut Binsar Panjaitan, karena kurang bisa mengakomodir penegak hukum untuk mengantisipasi aksi teror.

Kepala Badan Intelijen Negara, Sutiyoso, menyutujui revisi tersebut dan meminta di dalamnya menambahkan wewenang terhadap BIN untuk menangkap pelaku teror.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas