Majelis Ulama Indonesia: Hati-hati Revisi Undang-Undang Terorisme
Majelis Ulama Indonesia menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Terorisme namun harus hati-hati.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Terorisme namun harus hati-hati.
"Saya kira setuju. Tapi kalau pada tindakan yang baru terduga kemudian sudah ditembak, tentu kita tidak setuju," kata Ketua MUI, KH Ma'ruf Amin, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (19/1/2016).
Ia meminta penegak hukum benar-benar menelusuri orang-orang yang diduga terlibat jaringan pelaku teror, sebelum diambil tindakan tegas terhadap mereka.
"Kriminal apapun asasnya praduga tak bersalah, jadi itu yang kita pegang," imbuh Ma'ruf.
Revisi UU Terorisme awalnya dilontarkan Menkopolhukam, Luhut Binsar Panjaitan, karena kurang bisa mengakomodir penegak hukum untuk mengantisipasi aksi teror.
Kepala Badan Intelijen Negara, Sutiyoso, menyutujui revisi tersebut dan meminta di dalamnya menambahkan wewenang terhadap BIN untuk menangkap pelaku teror.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.