Sidang RJ Lino, Pengacara akan Hadirkan Pegawai Pelabuhan Hingga Ahli Kerugian Negara
Sidang lanjutan praperadilan permohonan mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino kembali berlangsung di PN Jaksel
Penulis: Valdy Arief
Editor: Gusti Sawabi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sidang lanjutan praperadilan permohonan mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pada hari ini, Rabu (20/1/2016), hakim tunggal Udjiati mengagendakan persidangan untuk pembuktian serta mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak RJ Lino selaku pemohon.
"Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 09.00 WIB, untuk pembuktian dari pemohon," kata hakim Udjiati di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/1/2016).
Pengacara RJ Lino, Maqdir Ismail menyebutkan pihaknya berencana menghadirkan sejumlah saksi dan ahli dalam persidangan.
Saksi, sebut Maqdir, merupakan orang yang terlibat dalam pengadaan Quay Container Crane (QCC) pada 2010 dan pegawai pelabuhan yang terdapat pengangkut peti kemas tersebut.
Ahli hukum pidana dan ahli dalam penghitungan kerugian negara, hendak pula dihadirkan dalam sidang lanjutan ini.
"Dari saksi dan ahli ini kita harapkan akan menjelaskan bahwa proses pengadaan ini tidak ada yg salah," kata Maqdir.
Sebelumnya, RJ Lino mengajukan permohonan praperadilan atas status tersangkanya pada Senin (28/12/2015), melalui pengacaranya Maqdir Ismail.
Permohonan tersebut dilayangkan setelah mantan Bos PT Pelindo II, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (18/11/2016) silam.
KPK menilai ada tindak pidana korupsi dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II pada 2010.
Lino yang memimpin PT Pelindo II saat itu, diduga melakukan penyalahgunaan wewenang karena menujuk langsung perusahaan asal Tiongkok, Huang Dong Heavy Machinery Co, tanpa mekanisme lelang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.