Petuah Komisi Hukum DPR untuk Jaksa Agung Terkait Penanganan Perkara
Kesimpulan rapat dengan Komisi III DPR, di antaranya meminta Jaksa Agung menangani perkara lebih teliti, transparan, hati-hati dan proporsional.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menangani perkara lebih teliti dan transparan, hati-hati dan mengoptimalkan kinerja secara proporsional.
Itulah sejumlah kesimpulan yang dibacakan Ketua Komisi III DPR RI, Aziz Syamsuddin, untuk Jaksa Agung HM Prasetyo usai rapat kerja bersama di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2016) malam.
"Menindaklanjuti penyelesaian eksekusi atas putusan Mahkamah Agung terkait eksekusi lahan atas nama DL Sitorus, Komisi III DPR RI akan mengagendakan rapat kerja dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang dan Jaksa Agung," kata Aziz.
Catatan rapat, komisi hukum DPR memutuskan membentuk panitia kerja terkait penanganan hukum kasus PT Freeport.
Catatan tersebut dipertanyakan oleh anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Taufiqulhadi, yang menilai hal tersebut tidak diperlukan. "NasDem kalau keberatan tidak apa-apa," Aziz menimpali.
Sedangkan Jaksa Agung HM Prasetyo menyetujui catatan tersebut sebab rapat kerja sebelumnya hanya membahas persoalan PT Freeport.
Aziz memastikan Komisi III DPR akan mengundang Kejaksaan Agung mengenai Panja Freeport. "Teknis siapa yang pimpin, mulai akan ada dalam pleno. Ini catatan tak perlu persetujuan," ungkap dia.