Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

IBSW Desak Komisi I DPR Rumuskan Early Emergency Action Terkait Terorisme

perlu dilakukan upaya penguatan peran dan fungsi intelijen negara, secara khusus Intelijen dapat melakukan Early Emergency Action

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in IBSW Desak Komisi I DPR Rumuskan Early Emergency Action Terkait Terorisme
IST
IBSW setelah memberikan surat pada Komisi I DPR terkait desakan penguatan fungsi intelijen negara di Jakarta, Kamis (21/1). 

TRIBUNNEWS.COM - Indonesia Bureaucracy and Service Watch (IBSW), lembaga swadaya masyarakat yang fokus pada kinerja birokrasi dan pelayanan publik di Kementerian dan kelembagaan, menilai teror bom yang terjadi di Sarinah beberapa waktu merupakan masalah serius.

Karena hal tersebut mengancam keamanan dan kedaulatan negara.

Untuk itu, IBWS yang dipimpin Nova Andika selaku Chairman mendatangi kantor Komisi I DPR RI di Jakarta, Kamis (21/1/2016) kemarin.

Dia diterima oleh anggota Komisi I dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) Budi Youyastri.

Pada kesempatan itu, Andika menyampaikan, antispasi atas tindakan kejahatan teroris perlu dilakukan terobosan yang cepat, cerdas, dan kuat dalam koordinasi antarinstansi yang berwenang seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN).

Karena instansi tersebut wajib melindungi rakyat serta menjamin keamanan Indonesia.

"Dalam upaya pencegahan dan deteksi dini atas potensi ancaman teroris maka perlu dilakukan upaya penguatan peran dan fungsi intelijen negara, secara khusus Intelijen dapat melakukan Early Emergency Action (Penindakan Awal )," kata Andika.

Berita Rekomendasi

Andika mendesak agar Komisi I DPR RI segera merumuskan dan menyusun langkah-langkah konkret dalam memperkuat peran dan fungsi Intelijen, khususnya agar Intelijen dalam melakukan penindakan awal dalam upaya pencegahan terorisme.

Sedangkan untuk tahap selanjutnya dapat ditangani pihak berwenang sesuai Undang-Undang, Peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, IBSW juga mendesak agar payung hukum dalam penanganan terorisme yang meliputi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, UU Nomor 9 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, dan UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara perlu ditinjau kembali dan diperkuat.

IBSW menilai, langkah itu membuat tidak ada celah sedikit pun bagi para pelaku kejahatan terorisme untuk melakukan aksi teroris dan mencoreng simbol-simbol kebesaran bangsa Indonesia di mana pun berada.

"Dengan demikian kami meminta Komisi I DPR RI untuk lebih seksama mereview payung hukum dalam menangkan aksi terorisme dan selanjutnya segera melakukan revisi atas ke tiga undang-undang tersebut," ujar Andika.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas