Ini Usulan Penting dari BNPT Terkait Rencana Revisi UU Terorisme
Sejumlah poin penambahan kewenangan dalam pencegahan dan penindakan terorisme jadi bahasan utama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mulai menggodok sejumlah poin yang akan dijadikan draf revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Sejumlah poin penambahan kewenangan dalam pencegahan dan penindakan terorisme jadi bahasan utama.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Saud Usman Nasution mengatakan harus ada ketentuan materiil seperti masa penangkapan 7X24 jam di revisi UU Terorisme.
Hal itu dirasakan kurang karena kasus terorisme itu adalah extra ordinary crime, lintas negara, antardaerah.
"Sehingga perlu ditambahkan baik masa penangkapan maupun penahanan," ujar Saud dalam pernyataannya, Jumat(23/1/2016).
Menurut Saud, rencana revisi UU Terorisme ini sebetulnya sudah dilaksanakan oleh BNPT namun belum diatur.
Seperti masalah kegiatan pembinaan, pencegahan dan rehabilitasi.
"Semuanya itu belum diatur UU," kata Saud.
Sementara itu Guru Besar Sosiologi Agama UIN Syarief Hidayatullah Jakarta Prof Dr Bambang Pramono MA menyarankan agar sebelum revisi dilakuan kajian mendalam lebih dulu.
Maklum, kata Bambang, UU Terorisme yang masih berlaku sekarang dulunya adalah kelanjutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang dilakukan kajian akademik.
Menurutnya, kajian itu sangat penting sebagai pencerminan dari keseriusan pemerintah dalam mencegah terorisme di Indonesia sehingga pencegahan itut idak hanya dihilir saja tetapi dari hulunya.
Termasuk di dalamnya adalah hal-hal yang dikhawatirkan akan melahirkan terorisme seperti dari bidang pendidikan dan literatur keagamaan di sekolah dan masyarakat.
Juga peranan pihak-pihak terkait, contohnya bagaimana sebenarnya peran TNI dalam upaya pencegahan itu karena terorisme itu mengancam kedaulatan negara.
“Semua harus dikaji secara mendalam sebelum diusulkan ke DPR dan kemudian disahkan. Secara umum memang UU Terorisme yang sekarang masih banyak kelemahan, sehingga revisi itu menjadi keharusan demi untuk keberhasilan pencegahan terorisme di masa mendatang,” pungkas Prof Bambang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.