Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Suap Damayanti, KPK Geledah Tiga Tempat di Ambon

"Penggeledahan masih berlangsung. Dimulai sejak tadi siang," ujar Yuyuk.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kasus Suap Damayanti, KPK Geledah Tiga Tempat di Ambon
Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com
Damayanti Wisnu Putranti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi di Ambon terkait suap kepada Anggota DPR RI Damayanti Wisnu Putranti dalam proyek anggaran di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PU-PR).

Tiga lokasi tersebut antara lain di rumah Direktur PT Cahaya Mas Perkara So Kok Seng di Jalan WR Supratman, di kantor PT Cahaya Mas Perkara di Jalan Diponegoro dan di Gedung kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional di Ambon.

"Penggeledahan masih berlangsung. Dimulai sejak tadi siang," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jakarta, Jumat (22/1/2016).

PT Cahaya Mas Perkara sendiri diduga kuat erat kaitannya dengan kasus yang menjerat anggota Komisi V Damayanti Wisnu Putranti dari PDI Perjuangan. Sehubungan itu, Yuyuk menuturkan juga telah mengirimkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri atas nama So Kok Seng ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Alhasil, So tidak bisa meninggalkan Indonesia selama enam bulan ke depan terhitung sejak 20 Janari 2016. Bersama So, KPK juga mencegah anggota Komisi V atas nama Budi Supriyanto.

"Karena dikhawatirkan untuk membawa barang-barang bukti," kata Yuyuk.

Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah beberapa tempat yakni ruangan Damanti, Budi Supriyanto dan Wakil Ketua Komisi V Yudi Widiana yang berasal dari Partai Keadilan Sejahtera.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Damayanti ditangkap dua orang stafnya yakni Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin dan seorang dari unsur swasta yakni Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Total uang yang disita dari ketiga orang tersebut adalah 99 ribu dolar Singapura. Sementara total uang suap yang diperkirakan akan diterima adalah 404 ribu Dolar Singapura.

Suap tersebut merupakan hadiah atau janji dari Abdul terkait proyek jalan di Ambon untuk tahun anggaran 2016 di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas