KPK Akan Periksa RJ Lino Usai Gugatan Praperadilan
Menurut Laode, Lino tidak akan memenangkan gugatan tersebut
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi belum pernah memeriksa bekas Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino dalam kapasitasnya sebaga tersangka pengadaan Quay Container Crane tahun 2010.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, mengatakan Lino akan diperiksa usai sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selesai.
"Nanti lah. Kan dia lagi praperadilan," kata Laode di kantornya, Jakarta, Jumat (22/1/2016).
Menurut Laode, Lino tidak akan memenangkan gugatan tersebut karena pihaknya sudah mengantongi lebih dari dua alat bukti.
"Bukti-bukti kita lumayan solid, lebih dari dua alat bukti yang kita punya dan karena kita melakukan apa yang seharusnya dikerjakan," beber Laode.
RJ Lino adalah tersangka pengadaan tiga unit Quay Contaier Crane di PT Pelindo II tahun 2010.
Lino diduga menyalahgunakan wewenang karena menunjuk langusung tanpa lelang perusahaan Tiongkok, Huadong Heavy Machinery sebagai penyedia QCC tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.