KPK Kembali Periksa Rano Karno Terkait Kasus Suap Bank Banten
Gubernur Banten Rano Karno kembali diperiksa KPK sebagai saksi kasus suap penyusunan Perda pembentukan Bank Banten.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
KPK Kembali Periksa Rano Karno Terkait Kasus Suap Bank Banten
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Banten Rano Karno kembali diperiksa KPK sebagai saksi kasus suap penyusunan Perda pembentukan Bank Banten.
Rano akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol.
"Masih Pak Ricky," kata Rano di KPK, Jakarta, Jumat (22/1/2016).
Rano pada pemeriksaan 7 Januari 2016 sempat mengungkapkan ada permintaan uang Rp 10 miliar dari DPRD Banten kepada Ricky.
Rano mengakui mengetahui permintaan uang tersebut karena disampaikan langsung Ricky.
Hingga kini, belum ada satu anggota DPRD Banten pun yang mengakui permintaan uang tersebut.
Ketua DPRD Asep Rahmatullah saat dikonfirmasi kemarin, juga mengaku tidak tahu.
Terhadap keterangan tersebut, Rano mengaku tidak tahu.
"Saya tidak tahu soal itu," ucap Rano.
Rano tiba di KPK sekitar pukul 08.30 WIB.
Selang tiga puluh kemudian, politikus PDI Perjuangan itu masuk menuju ruang pemeriksaan saksi.
dalam kasus tersebut, KPK menetapkan Direktur Utama PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol, Ketua Komisi III DPRD Banten Tri Satriya dan Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono sebagai tersangka.
Ketiganya diciduk KPK usai melakukan transaksi suap di kawasan Serpong, Tangerang, beberapa waktu lalu.
Saat itu ketiga tersangka sedang serah terima uang 11.000 dolar AS dan Rp 60 juta terkait suap pengesahan APBD Banten Tahun Anggaran 2016 untuk pembentukan Bank Banten.
Hartono dan Tri diduga sebagai penerima suap dan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara, Ricky diduga sebagai pemberi suap dan disangka Pasal 5 ayat 1 a atau b atau 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.