Pemerintah Bentuk Tim untuk Revisi UU Terorisme
Tim tersebut terdiri dari Kemenkopolhukam, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Polri dan Kejagung
Penulis: Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah membentuk tim untuk merevisi Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
Jaksa Agung HM Prasetyo menjelaskan tim revisi UU terorisme terbentuk setelah rapat di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam).
Tim tersebut terdiri dari Kemenkopolhukam, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kepolisian Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung.
Menurut Jaksa Agung, pembentukan Tim Revisi UU Terorisme untuk mempercepat penyelesaian draft revisi.
"Agar bisa segera diajukan ke DPR," kata Muhammad Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jumat (22/1/2016).
Revisi undang-undang yang dilakukan setelah terjadinya serangan di Jalan MH Thamrin pada 14 Januari silam, dijelaskan Jaksa Agung untuk melengkapi kekurangan dari peraturan tersebut.
UU Terorisme yang kita miliki sekarang banyak yang belum mengcover beberapa hal dan justru menyulitkan ketika kami ingin memberantas tindak pidana terorisme," kata Prasetyo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.