Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Bentuk Tim untuk Revisi UU Terorisme

Tim tersebut terdiri dari Kemenkopolhukam, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Polri dan Kejagung

Penulis: Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah membentuk tim untuk merevisi Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

Jaksa Agung HM Prasetyo menjelaskan tim revisi UU terorisme terbentuk setelah rapat di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam).

Tim tersebut terdiri dari Kemenkopolhukam, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kepolisian Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung.

Menurut Jaksa Agung, pembentukan Tim Revisi UU Terorisme untuk mempercepat penyelesaian draft revisi.

"Agar bisa segera diajukan ke DPR," kata Muhammad Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jumat (22/1/2016).

Revisi undang-undang yang dilakukan setelah terjadinya serangan di Jalan MH Thamrin pada 14 Januari silam, dijelaskan Jaksa Agung untuk melengkapi kekurangan dari peraturan tersebut.

UU Terorisme yang kita miliki sekarang banyak yang belum mengcover beberapa hal dan justru menyulitkan ketika kami ingin memberantas tindak pidana terorisme," kata Prasetyo.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas