Perlu Perubahan UU dan Sinkronisasi Visi Misi Presiden Dengan Kepala Daerah
Ketidaksinkronan itu, terlihat jelas dari bergantinya pemimpin berganti juga programnya.
Penulis: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketidaksinkronan visi misi antara Presiden dengan Gubernur, Bupati serta Walikota, yang berakibat maju mundurnya pembangunan di negeri ini, menjadi kegelisahan para tokoh bangsa.
Ketidaksinkronan itu, terlihat jelas dari bergantinya pemimpin berganti juga programnya.
Fakta inilah yang menjadi kegelisahan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Megawati Soekarnoputri hingga mengibaratkan pembangunan di negeri bagai Poco-poco, maju-mundur, maju-mundur.
Anggota MPR/DPR RI dari Fraksi PDI P, H Irmadi Lubis, mengatakan kegelisahan itu merupakan fakta, dan itu yang mendorong PDIP mengeluarkan salah satu rekomendasi untuk mengembalikan Garis-garis Besar Halauan Negara (GBHN) dan kewenangan MPR, melalui amandemen terbatas Undang-Undang Dasar 1945.
"Dasarnya itu adalah kegelisahan Ibu Megawati terhadap tidak sinkronnya visi dan misi Presiden dengan Gubernur, Bupati dan walikota. Apalagi ganti presiden, ganti lagi programnya," ujar Irmadi Lubis Sabtu (23/1/2016), terkait wacana amandemen terbatas UUD 1945.
Menurut Irmadi, sebetulnya sistem kita telah mengatur Presiden membuat visi dan misi dengan menterjemahkan lima dari tugas dan tujuan dibentuknya pemerintahan negara yang tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945.
Kelima inilah yang diterjemahkan Presiden dalam visi dan misinya, dan ini harusnya diterjemahkan Gubernur dalam skop provinsi, seterusnya bupati dan walikota untuk kabupaten dan kota.
"Kita lihat kembali apa UU No 17 tahun 2007 itu cocok atau tidak lagi ke depan, kalau tidak cocok bisa kita ubah. jadi siapun presiden di tahun 2019 tetap akan mengacu pada UU Tahun 2007, jadi fleksibel bisa kita ubah," ujar Irmadi.
Harusnya visi misi Presiden, dinilai, apakah sudah sesuai dengan tugas dan tujuan dibentuknya pemerintahan negara yang tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945.
Selama ini, kata Irmadi, visi-misi pasangan calon presiden dan wakil presiden itu seolah hanya formalitas.
Menurutnya, UU Nomor 22 Tahun 2007 perlu direvisi untuk menekankan kepada penyelenggaran Pemilu, dalam hal ini KPU, bahwa visi dan misi harus diverifikasi tim ahli.
Demikian juga visi-misi calon gubernur, bupati dan walikota, apakah cocok dengan visi-misi Presiden.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.