Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terus Dorong Legalisasi Aset, Kementerian ATR/BPN Teken Mou Dengan Telkom dan TVRI

Inventarisasi aset akan dilakukan melalui kantor-kantor wilayah BPN di daerah.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Terus Dorong Legalisasi Aset, Kementerian ATR/BPN Teken Mou Dengan Telkom dan TVRI
Tribunnews.com/Adiatmaputra Fajar
Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) dan Lembaga Penyiaran Televisi Republik Indonesia (TVRI).

MoU tersebut dilakukan guna mendorong legalisasi aset. Dengan demikian, aset-aset tersebut dapat tercatat dan teradministrasi dengan baik secara legal.

"Penandatangan MoU ini soal legalisasi aset dan penyelesaian masalah pertanahan. Ini merupakan langkah percepatan legalisasi aset milik kementerian dan lembaga. Penanganannya tidak seperti biasa, tapi terorganisir, biar daerah yang mendata," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ferry Mursyidan Baldan, di Jakarta, Minggu (24/1/2016).

Menurutnya, inventarisasi aset akan dilakukan melalui kantor-kantor wilayah BPN di daerah.

"Nanti daerah mendata aset-aset tersebut kemudian disampaikan ke BPN," katanya.

Hal ini penting kata Ferry. Agar, secara fisik aset-aset ini masih terpakai dan pencatatannya masih tercampur dengan lembaga lainnya. Misalnya, aset-aset TVRI terpakai atas nama Departemen Penerangan. Sementara aset-aset Telkom ada sebagian yang masih atas nama Kementerian Pariwisata.

"Karena dahulunya kan ada hubungan antara Kementerian Pariwisata dengan Telkom. Dulu dirutnya Telkom, sekarang jadi Menteri Pariwisata. Telkom ini jadi pernah bagian dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Jadi masih ada aset Telkom yang tercatat atas nama Kemenhub atau Pariwsata," katanya.

Berita Rekomendasi

‎Inisiatif semacam ini harus dilakukan pihaknya, untuk memperjelas status administrasi dari aset-aset tersebut. Dengan demikian, aspek legalitas dari aset-aset itu akan semakin jelas.

"Itu harus diinisiasi oleh kami, karena mereka (kementerian/lembaga yang bersangkutan) tidak berani mengurus karena takut terjadi konflik. Jadi mungkin ada proses pengadministrasian yang ditakuti," kata Ferry.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas