Cabup Tanah Bumbu Nilai MK Sahkan Kecurangan Fitnah Calon Boneka
"Kami dianggap pernah terima Rp 10 miliyar diawal. Kemudian dapat lagi Rp 30 miliar. Apa tidak kabur semua pemilih kami?" ujar Abdul.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Bupati Tanah Bumbu Abdul Hakim kecewa karena Mahkamah Konstitusi (MK) telah melegalkan fitnah 'calon boneka' yang ia terima pada saat tahapan kampanye di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"MK telah sahkan kecurangan fitnah calon boneka terhadap saya. Saya menggugat karena saya ingin buktikan kalau saya bukan calon boneka," jelasnya saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Senin (25/1/2016)
Dia yang berpasangan dengan Gusti Chapizi ini mengungkapkan bahwa selama masa kampanye, pasangan Mardani - Sudian selalu mengatakan mereka merupakan pasangan calon boneka kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu bahkan hingga tanggal pencoblosan.
Terlebih, pasangan nomor urut dua tersebut sempat difitnah telah mendapat sejumlah uang dari pasangan calon terpilih hingga puluhan miliyar rupiah.
"Kami dianggap pernah terima Rp 10 miliyar diawal. Kemudian dapat lagi Rp 30 miliar. Apa tidak kabur semua pemilih kami?" tambahnya.
MK menolak gugatan sengketa Kabupaten Tanah Bumbu, bukan karena tidak sesuai dengan pasal 158 UU No 8 Tahun 2015 menegenai selisih suara, namun pasal 157 UU No 8 Tahun 2015 tentang tata beracara di MK. Mengingat pemohon menggugat Berita Acara rekapitulasi KPU No 78/BA/XII/2015. MK dalam putusannya hanya menerima gugatan sengketa pilkada pada SK penetapan rekapitulasi, bukan berita acara.