Cerita Kabag Humas Wantannas Mengejar Pembunuh 'Sakti'
Dia mengaku saat menangkap Suud, dia sempat termakan rumor bahwa mantan anggota Marinir itu memiliki kekuatan gaib.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Mantan Kepala Penyidikan pada Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) Brigadir Jenderal Firman Ahmadi menceritakan pengalamannya menangkap terpidana mati Suud Rusli yang kabur dari tahanan.
Hal itu diceritakan Firman Ahmadi yang kini menjabat Kepala Bagian Humas Wantannas (Dewan Pertahanan Nasional) dalam sela-sela kunjungannya ke kantor Tribunnews.
Dia mengaku saat menangkap Suud, dia sempat termakan rumor bahwa mantan oknum anggota Marinir itu memiliki kekuatan gaib.
"Karena kami termakan kabar makanya ikat pakai cara tradisional dan di selnya kami beri daun kelor," kata Firman saat menyambangi kantor Tribunnews, Palmerah Barat, Jakarta, Senin (25/1/2016).
Belakangan, Firman mengetahui kabar Suud memiliki kekuatan gaib tidak benar.
Kabar Suud dapat melarikan diri dari tahanan dengan cara mistis, dijelaskan Firman karena dia memotong jeruji tahanan pada bagian bawah, sehingga bekas potongannya tidak terlihat jelas.
Sedang cara pelaku pembunuhan berencana itu lolos dari saat dikepung aparat di pedalaman Malang, Jawa Timur, jelas Firman, karena terpidana mati itu melihat ada orang yang bersepatu mengkilat.
"Dia lihat ada yang bersepatu mengkilat di tengah desa, jadi dia curiga dan langsung melarikan diri," kata Firman.
Meski demikian, Firman menyebutkan dia kagum dengan alasan Suud kabur pada kali terakhir.
Menurut Firman, Kopral Marinir itu kabur dari tahanan karena ingin menikah sah secara agama.
Saat ini, Suud Rusli masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Porong, Sidoarjo, Jawa Timur dan masih menunggu hukumannya.
Dalam tahanan, cerita Firman, Suud kini menghabiskan waktu dengan berternak ayam dan melatih pramuka kepada tahanan lain.
Suud sempat mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Joko Widodo, tapi permintaan pengurangan hukuman itu ditolak.
Melalui pengacaranya, Boyamin Saiman, mantan prajurit TNI AL itu juga sempat mengajukan peninjauan kembali Pasal 7 ayat 2 Undang-undang tentang grasi di Mahkamah Konstitusi. Namun upaya menghindari regu tembak kembali gagal.
Kopral Suud Rusli adalah mantan anggota Marinir TNI AL yang divonis hukuman mati oleh pengadilan militer terlibat pembunuhan Budyharto Angsono dan pengawalnya, Edy Siyep di kawasan Pluit, Jakarta Utara, pada 19 Juli 2003 silam.
Saat beraksi, dia bekerjasama dengan anggota Marinir lainnya, yakni Syam Ahmad (tertembak mati pada 17 Agustus 2007).