Gugatan Pelanggaran Masif di Pilkada Pemalang Dimentahkan Hakim MK
KPU dituding terlibat dan membiarkan pelanggaran tersebut.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gugatan terhadap dugaan pelanggaran masif, terstruktur dan sistematis yang dilakukan pasangan calon Mukti Agung Wibowo-Afifudin dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Pemalang, Jawa Tengah 9 Desember lalu, dimentahkan Hakim MK dalam sidang putusan sela, Senin (25/1/2016)
Sebelumnya pasangan nomor urut tiga tersebut menggugat KPU Pemalang lantaran terjadinya pelanggaran di enam kecamatan kabupaten pemalang, yakni kecamatan Radu Dongkal, Belik, Warungpring, Pemalang, Watukumpul, Taman.
KPU dituding terlibat dan membiarkan pelanggaran tersebut.
MK tidak menerima gugatan tersebut lantaran pasangan calon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) meskipun merupakan peserta pemilihan bupati dan wakil Bupati pemalang.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Maria Farida Indrati mahkamah menilai pasangan Mukti Agung Wibowo-Afifudin tidak memiliki ledudukan hukum lantaran selisih suara dalam Pilkada 9 Desember lalu, melebih ambang batas Berdasarkan pasal 158 UU nomor 8 / 2015 dan pasal 6 PMK Nomor 1-5 / 2015.
Berdasarkan aturan tersebut selisih suara antara pasangan Mukti Agung Wibowo-Afifudin dengan bupati dan wakil bupati terpilih yakni Junaedi-Martono, maksimal 0,5 persen
"Jumlah penduduk Pemalang berdasarkan data agregat kependudukan per kecamatan adalah 1.458.047 jiwa sehingga batas maksimal selisih suara adalah 0,5 persen," ujar Maria dalam sidang.
Sehingga selisih suara maksimal berdasarkan aturan tersebut yakni 0,5 persen dari suara yang diraih bupati dan wakil bupati terpilih. 0,5 persen dari 247.683 yakni 1717 suara. Sementara hasil Pilkada lalu, selisih suara antara Paslon nomor tiga dengan pemenang buapti terpilih adalah 68.870 suara (20 persen).
"Sehingga perbedaan perolehan suara melebihi batas maksimal. Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas pemohon tidak memenuhi ketentuan," paparnya.
Oleh karenanya dalam putusan yang dibacakan ketua MK Arief Hidayat pada pukul 14.27 Wib, Mahkamah memutuskan tidak menerima permohonan gugatan dan tidak mempertimbangan pokok perkara yang diajukan pemohon.
"Mahkamah berkesimpulan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan pokok perkara permohonan, eksepsi lain dari termohon dan terkait, tidak dipertimbangakan," ujar Arief seraya menegetukan palu.
Ditemui usai sidang kuasa hukum pihak bupati terpilih, Bona Ventura Supriana mengatakan putusan MK telah sesuai dengan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati pemalang. MK tidak mempertimbangakan pokok perkara lantara selisih suara antara kliennya dengan Paslon nomor tiga tidak signifikan, yakni 20 persen.
"Putusan MK tidak menerima gugatan sangatlah wajar karena selisih suaranya sangat jauh," katanya.
Dengan hasil tersebut Bona meminta kepada KPU pemalang untuk segera menetapkan Junaedi-Martono sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.
"KPU harus segera melantik agar roda pemerintahan berjalan, dan pemabnaguna di pemalang dapat dsegera dimulai," katanya.
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang diikuti tiga pasangan calon. Mereka yakni:
1 Mukhamad Arifin-Romi Indiarto dengan perolehan suara 31.758 (4,88 persen)
2. Junaedi-Martono dengan 343.553 suara (52,86 persen)
3. Mukti Agung Wibowo-Afifudin 274.683 suara (42,26 persen).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.