Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Denny Indrayana Mangkrak 10 Bulan, Mabes Polri Koordinasi KPK

Seperti diketahui, Denny telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi payment gateway.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kasus Denny Indrayana Mangkrak 10 Bulan, Mabes Polri Koordinasi KPK
TRIBUNNEWS.COM/Theresia Felisiani
Mantan Wamenkumham Denny Indrayana 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Bareskrim Polri telah menetapkan status tersangka pada Denny Indrayana pada awal Agustus 2015 silam atas dugaan korupsi Payment Gateway terkait pembayaran paspor elektronik.

Namun hingga saat ini atau kurang  lebih 10 bulan, berkas perkaranya tidak kunjung dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan. Berkas itu terus bolak-balik antara Kejaksaan dengan Bareskrim.

Agar menemukan jalan keluar, dalam waktu dekat ini Bareskrim akan berkoordinasi dengan KPK untuk mengetahui apa kekurangan dalam berkas itu sehingga tidak kunjung P21.

"‎Kami sudah komunikasi dengan KPK sebagai koordinasi dan supervisi. Tinggal KPK bisanya kapan, kami siap. Jadi nanti kita tahu apa yang kurang dalam penyidikan kami," tutur Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim, Kombes Joko Purwanto, Senin (25/1/2016) di Mabes Polri.

Terpisah Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane mendesak Kabareskrim Anang Iskandar melanjutkan penyidikan kasus-kasus lain yang pernah diungkap Kabareskrim Komjen Budi Waseso (Buwas).

"Kasus peninggalan Budi Waseso harus dituntaskan termasuk payment gateway. Dengan demikian kepercayaan masyarakat bahwa Polri bisa memberantas korupsi akan tumbuh," kata Neta.

Seperti diketahui, Denny telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi payment gateway.

BERITA TERKAIT

Dia diduga menyalahgunakan wewenang dalam program sistem pembayaran paspor elektronik di Kementerian Hukum dan HAM.
Atas perbuatannya dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 2, Pasal 3 dan Pasal 23 UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas