Belum Jadi Organisasi Terlarang, Pemerintah Sulit Blokir Situs Gafatar
Tim tersebut akan menentukan situs-situs bermasalah yang berkaitan dengan pelanggaran
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah belum bisa menindak tegas situs-situs yang mendukung Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).
Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Rudiantara mengatakan penindakan belum bisa dilakukan, karena Gafatar belum ditetapkan sebagai organisasi terlarang.
"Itu posisi dari segi hukumnya Gafatar, kita tidak bisa asal blokir," ujar Rudiantara, usai menemui Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, di kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Senin (25/1/2016).
Untuk setiap situs-situs bermasalah, ia menyebut pemerintah sudah membentuk tim, yang antara lain terdiri dari Kemenkominfo, Mabes Polri, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) serta Dewan Pers.
Tim tersebut akan menentukan situs-situs bermasalah yang berkaitan dengan pelanggaran seperti pornografi, narkotika dan radikalisme.
Rudiantara mengatakan tim tersebut juga yang nantinya akan menindak situs yang berkaitan dengan Gafatar, bila statusnya sudah ditetapkan.
"Itu panel yang tahu, saya sendiri belum tahu," ujarnya.