Menangkan Kasus Kebakaran Hutan, Hakim Parlas Dianalisa KY
Parlas dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Palembang.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) masih terus mempelajari putusan Hakim Pengadilan Negri (PN) Palembang, Parlas Nababan, yang memenangkan PT Bumi Mekar Hijau (BMH) atas gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Ketua sementara KY, Maradaman Harahap, kepada wartawan usai menemui Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, di kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (26/1/2016), mengatakan pihaknya belum bisa memutuskan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan Parlas.
"Ini lagi dianalisa, lagi dikaji, ada tidaknya kesalahan belum bisa disampaikan," ujarnya.
Parlas dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Palembang.
Ia mengkandaskan gugatan KLHK terhadap PT.BMH. Pemasok bahan baku ke perusahaan Sinarmas itu dianggap tidak bersalah, atas kebakaran hutan dan lahan (Kahutla) di lahan yang dikelola PT.BMH.
Soal rencana pemeriksaan Parlas, Maradaman mengaku belum bisa memastikan. Hal tersebut akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap fakta yang ditemukan KY.
"Tenang saja, nanti lah itu," terangnya.